Abstract
The Main Purpose of this Research is to analyze the Role of Metta Mama and Maggha Foundation in order to overcome child abandonment in Denpasar City. This research uses a qualitative approach with descriptive methods and data collection techniques by using interviews, observation and documentation. The results obtained in this research are: (1) The Metta Mama and Maggha Foundation resolve acts of child abandonment in Denpasar City through a safe house program which starts from the pregnant mother with a different background in each case, the decision to continue life for the mother by providing whether their child will be allowed to be adopted or not. (2) The babies in the foundation will be taken cared with love and their growth and development will be monitored so that their growth is appropriate to their age. For babies who are allowed to be adopted, they will be prepared physically and mentally to start their new life with their new beloved family. Families who want to adopt also have legal steps and provisions that must be passed until the day the adoption can take place. This foundation emphasizes child abandonment within the city of Denpasar because desperate pregnant mothers have been rescued with their babies healthy and well.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Yayasan Metta Mama dan Maggha dalam upaya menanggulangi tindak penelantaran anak melalui program rumah aman di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: (1) Yayasan Metta Mama dan Maggha menanggulangi tindak penelantaran anak di Kota Denpasar melalui program rumah aman yang dimulai dari sang ibu mengandung dengan latar belakang yang berbeda setiap kasusnya, keputusan untuk melanjutkan kehidupan bagi sang ibu dengan memberikan buah hatinya untuk diperbolehkan diadopsi atau tidak. (2) Bayi yang berada di yayasan akan rawat dengan kasih sayang serta diperhatikan tumbuh kembangnya agar pertumbuhannya sesuai dengan usianya. Bagi bayi yang diperbolehkan untuk diadopsi maka akan disiapkan secara fisik dan mental untuk memulai kehidupan barunya dengan keluarga barunya, keluarga yang ingin mengadopsi juga memiliki alur dan ketentuan hukum yang harus dilewati hingga hari adopsi dapat terjadi. Yayasan ini memberikan penekanan tindak penelantaran anak dalam lingkup kota Denpasar karena ibu hamil yang putus asa telah diselamatkan dengan bayinya secara sehat dan baik.
Kata Kunci: Penelantaran, Anak, Yayasan
References
- Anwar, Khairil & R. Wulansari. (2022). Problematika dan Upaya Perlindungan Anak Terlantar (Studi Terhadap Anak Usia Dini dan Lembaga di Yayasan Peduli Anak (YPA) Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Tahun 2022). Jurnal Seminar Nasional Sosiologi, 3(1), 255 – 264.
 - Arfiana, Siska. (2016). Pendampingan Balita Terlantar di LKSA Seri Derma Yogyakarta (Studi Impelentasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
 - Dewi, Septiani Kumala. (2021). Penelantaran Anak Oleh Orangtua Menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Islam (Studi Penelitian di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara). Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
 - Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelanggaraan Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak – Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
 - Handayani, Verury Verona. (2021). Ini Tipe Penelantaran yang Bisa Terjadi pada Anak. https://www.halodoc.com/artikel/ini-tipe-penelantaran-yang-bisa-terjadi-pada-anak.
 - Huraerah, Abu. (2006). Kekerasan Teradap Anak. Bandung: Nuansa
 - Kamil, Ahmad. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
 - Karnajaya, Anak Agung Alit. (2015). Profil Yayasan Metta Mama Maggha. https://mamamagghafoundation.org/about.html.
 - Koesna, R.A. (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur
 - KPAI R.N. (2023). Data Kasus Perlindungan Anak dari Pengaduan KPAI Tahun 2023. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-pengaduan-ke-kpai-tahun-2023.
 - KPAI. (2023). Pendampingan SIMEP: Upaya KPAI Untuk Menjangkau Seluruh Pengawasan Perlindungan Anak di Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/pendampingan-simep-upaya-kpai-untuk-menjangkau-seluruh-pengawasan-perlindungan-anak-di-indonesia.
 - Makarao, Mohammad Taufik. (2014). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
 - Masita, Ainun. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua (Studi Kasus Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN.Bhn dan Putusan Nomor 802/Pid. Sus/2017/PN.Rap). Makassar : Universitas Hasanuddin.
 - Masyhur, Rifqy. (2018). Kinerja Pengasuh dalam Pembinaan Akhlak Anak di Panti Asuhan Yatim Piatu Kinderhut Indonesia. Journal of Islamic Education. 1(2). 206 – 208.
 - Moleong, Lexy. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
 - Nandy. (2021). Pengertian Yayasan, Ciri – Ciri, Tujuan dan Cara Mendirikan. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yayasan/.
 - Nasional, Departemen Pendidikan. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
 - Nastia, G.I.P., Sulastri, S., & Nuriyah, E. (2021). Upaya Peningkatan Kapasitas Keluarga Dalam Pengasuhan Anak (Studi Kasus Pada Proses Perlindungan Anak Terlantar oleh Rumah Perlindungan Sosial Asuhan Anak (RPSAA) Ciumbuleuit Kota Bandung). Social Work Journal, 11(2).
 - Notoatmodjo, S. (2007). Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta.
 - Nurfadilah, Putri Syifa. (2015). Kisah Maggha Kareneya, Remaja yang Buat Yayasan untuk Bayi Terlantar. https://www.popmama.com/life/health/putri-syifa-nurfadilah/kisah-maggha-kareneya-remaja-yang-buat-yayasan-untuk-bayi-terlantar.
 - Octafitri, Amelia. (2020). Peran Panti Asuhan Tunas Bangsa Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Anak Asuh Melalui Pendidikan Informal. Denpasar: Univesitas Udayana.
 - Pakpahan, Martina., Deborah, dkk. (2021). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Yayasan Kita Menulis.
 - Poerwadarminta. (1999). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
 - Ritzer, George. (2012). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
 - Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
 - Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak. Journal de Jure, 5(2).
 - Sukmadinata & Nana Syaodih. (2011). Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
 - Suyanto, Bagong. (2019). Sosiologi Anak. Jakarta: Kencana
 - Teja, Muhammad. Informasi Singkat Kesejahteraan Sosial. Jurnal Perlindungan Terhadap Anak Angkat, 7(12), 9.
 - TlmLiputan. (2021). Sejarah Asal Usul Nama Denpasar, dari Kata Den dan Pasar. https://www.sejarahbali.com/read//sejarah-asal-usul-nama-denpasar-dari-kata-den-dan-pasar?page=3.
 - Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1.
 - Undang – Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
 - Undang – Undang No 13. Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
 - Undang – Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
 - Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 - Undang – Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Pasal 1.
 - Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 14.
 - Undang – Undang No 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
 - Utami, Ayu. (2021). Maggha Karaneya, Sosok ‘Rumah’ Aman Bagi Ibu & Bayi Terlantar di Bali. https://www.popbela.com/career/inspiration/nurul-ayu-utami/maggha-karaneya-sosok-rumah-aman-bagi-ibu-bayi-terlantar-di-bali.
 - Widhianthini, A.A.A. Wulandari Sawitri, dkk. (2023). Profil Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Denpasar 2023. Denpasar: Pemerintah Kota Denpasar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.