Abstract
This study aims to analyze the strategies implemented by the Denpasar City General Election Commission in increasing voter participation. The theory used is Strategic Management according to Wheelen, Hunger, Hoffman and Bamford (2015). This research uses descriptive qualitative research methods. Data sources consist of primary and secondary data. This research applies several techniques in collecting data, namely interviews, observations, and documentation studies. The research informants consisted of the head of the Denpasar KPU, the head of the division of socialization, voter education, community participation and human resources, the people of Denpasar City, and the head of the Denpasar Bawaslu. The results showed that the Denpasar City KPU strategy in increasing community participation in the 2020 Regional Head Election can be seen from four stages, namely the environmental scanning stage shows observing the internal and external environment, the strategy formulation stage shows the clarity of guidelines, the strategy implementation step shows the implementation of socialization, procurement of competitions, utilization of digital media, personal visits, and cooperation with traditional and educational institutions. The last step, namely evaluation and control, shows that it has been carried out effectively through coordination meetings.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Teori yang digunakan adalah Manajemen Strategi Menurut Wheelen, Hunger, Hoffman dan Bamford (2015). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Penelitian ini menerapkan beberapa teknik dalam mengumpulkan data, yaitu wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari ketua KPU Kota Denpasar, ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, masyarakat Kota Denpasar, dan ketua Bawaslu Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi KPU Kota Denpasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dilihat dari empat tahapan yaitu tahapan pemindaian lingkungan menunjukkan melakukan pengamatan terhadap lingkungan internal dan eksternal, tahapan perumusan strategi menunjukkan adanya kejelasan pedoman, tahapan implementasi strategi menunjukkan pelaksanaan sosialisasi, pengadaan perlombaan, pemanfaatan media digital, kunjungan personal, dan kerja sama dengan lembaga adat dan pendidikan. Tahapan terakhir, yaitu evaluasi dan pengendalian menunjukkan telah melakukan secara efektif melalui rapat koordinasi.
References
- Abdussamad, H. Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
- Alya, Z. H., & Kharisma, D. B. (2022). Kebebasan Berekspresi Di Negara Demokrasi Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(2), hal. 229-237.
- Ardiani, D., Kartini, D. S., & Herdiansyah, A. G. (2019). Strategi Sosialisasi Politik Oleh Kpu Kabupaten Ngawi Untuk Membentuk Pemilih Pemula Yang Cerdas Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 Di Kabupaten Ngawi. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 6(1), hal. 18-32.
- Asmara, D. (2019). Peran Museum dalam pembelajaran sejarah. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 2(1), hal. 10-20.
- Banjarnahor, D. N., & Togatorop, F. (2022). Telaah Pemilihan Umum Elektronik (E-Voting) Dalam Perspektif Kepastian Hukum Sebagai Perwujudan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6 (1), hal. 1950-1956.
- Bawaslu Jakarta Timur. (2021). Merawat Integritas Penyelenggaraan Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat. jakartatimur.bawaslu.go.id. Retrieved November, 21, 2023. (https://jakartatimur.bawaslu.go.id/merawat-integritas penyelenggaraan-pemilu-untuk-pemilu-bermartabat).
- Erita, Rozalinda. (2022). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Demokrasi Pancasila. Journal Justiciabelen, 2(1), hal. 70.
- Habib, Mustafa. (2020). Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi (Kajian Pemilu Indonesia). Jurnal Berbasis Sosial, 1(1), hal. 91-99.
- Hendrawan, Adjie. (2021). Analisis Komparatif Sistem Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan Demokrasi Dalam Pandangan Ibnu Khaldun Guna Mewujudkan Kedaulatan Rakyat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(3), hal. 1-11.
- Jantera, S. M., Alaydrus, A., & Taufik, M. (2019). Program Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Dalam Upaya Pengurangan Angka Golput Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2018. E-Journal Pemerintahan Integratif, 8(4), hal. 1089- 1098.
- Kumparan. (2020). Tertinggi di Bali, Golput di Denpasar Capai 204.667. Retrieved Desember, 8, 2023. (https://kumparan.com/kanalbali/tertinggi-di-bali-golput-di-denpasar-capai-204-667-1ul8IM4jJF5/full)
- Lestari, D. S., Azikin, R., & Rahim, S. (2020). Strategik Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di Kabupaten Pinrang. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1(1), hal. 1-13.
- Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), hal. 416-433.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Pulungan, M. C., Rahmatunnisa, M., & Herdiansah, A. G. (2020). Strategik Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Politea: Jurnal Politik Islam, 3(2), hal. 251-272.
- Purnamawati, Evi. (2020). Perjalanan Demokrasi Indonesia. Solusi, 18(2), hal. 251-264.
- Rambe, A. P., Zulkarnain, I., & Ridho, H. (2023). Strategik Komisi Pemilihan Umum Labuhan Batu dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah Labuhan Batu 2020 Melalui Media Sosial. PERSPEKTIF, 12(2), hal. 698-711.
- Ridwan, M., Suhar, A. M., Ulum, B., & Muhammad, F. (2021). Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah. Jurnal Masohi, 2(1), hal. 42-51.
- Rozali, Y. A. (2022). Penggunaan analisis konten dan analisis tematik. Forum Ilmiah, 19(68), hal. 68-76.
- Telaumbanua, D., Laia, M. Y., Laia, R. D., & Wau, S. H. (2022). Peran pemilih muda dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu. HAGA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), hal. 115-122.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Wheelen, T. L., Hunger, J. D., Hoffman, A. N., & Bamford, C. E. (2015). Strategic Management and Business Policy: Globalization, Innovation, and Sustainability. Edinburgh Gate: Pearson Education Limited.
- Wibowo, A. P., Wardhana, E. W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), hal. 3217-3225.
- Zakariah, M. A., Afriani, V., & Zakariah, K. M. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Action Research, Research and Development (R N D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.