Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2024-07-14

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2023 Dalam Ketersediaan Fasilitas Bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus Di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Universitas Udayana
Universitas Udayana
Fasilitas Pengguna Berkebutuhan Khusus PM 41 Tahun 2023 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai

Abstract

Pengelola bandara memiliki tanggungjawab untuk memastikan kenyamanan dan keamanan fasilitas demi memastikan kepuasan pengguna jasa penerbangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan percaya diri kepada penumpang saat memilih perjalanan udara. Berdasarkan PM 41 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 14 huruf h, dinyatakan bahwa "Pelayanan pada fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi pelayanan pada fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus." Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, yang merupakan bandara tersibuk kedua di Indonesia setelah Bandar Udara Soekarno-Hatta. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi implementasi PM 41 Tahun 2023 dalam menyediakan fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara yang dianalisis menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai telah secara umum menyediakan fasilitas yang memadai bagi penumpang berkebutuhan khusus, seperti ramp, lift khusus, kursi roda, toilet khusus, ruang laktasi, ruang tunggu khusus, dan guiding block. Meski demikian, ada beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan untuk mencapai standar aksesibilitas yang lebih baik

References

  1. Aji, S. b., & Sutarwati, S. (2024). Implementasi Standar Pelayanan Pesawat Udara Menurut PM Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 451-457.
  2. Angkasa Pura 1. (2024, Juli 5). Risk Management. Retrieved from ap1.co.id: https://ap1.co.id/en/tata-kelola-perusahaan/manajemen-risiko
  3. Bali Airport. (2024, Juli 5). LAYANAN BERKEBUTUHAN KHUSUS. Retrieved from bali-airport.com: https://bali-airport.com/id/layanan-penumpang-berkebutuhan-khusus/index
  4. Faizah, F., & Widagdo, D. (2024). I m p l e m e n t a s i P M N o m o r 4 1 T a h u n 2 0 2 3 p a d a U n i t Terminal Inscpection Service dalam Optimalisasi Pengawasan Fasilitas di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Indonesian Journa l of Aviation Science a nd Engineering, 1(2), 1-12.
  5. Menteri Perhubungan. (2023). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara. Jakarta.
  6. Michelle, & Purnama, Y. (2023). Analisis Kinerja dan Fasilitas Aksesibilitas Unit Pelayanan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Di Bandar Udara Internasional i Gusti Ngurah Rai Bali. Student Research Journal, 1(4), 276-289.

How to Cite

Putra, I. K. A. K., & Yudartha, I. P. D. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2023 Dalam Ketersediaan Fasilitas Bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus Di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Socio-Political Communication and Policy Review, 1(4), 77–81. https://doi.org/10.61292/shkr.137