Abstract
The results of the 2018 Cirebon City Regional Head Election won by the candidate pair Nasrudin Azis and Eti Herawati were rejected by the candidate pair Bamunas Setiawan and Effendi Edo. They considered the election results to be a legally flawed decision and arose due to negligence in election governance by the Cirebon City KPU in 2018 due to an incident of opening ballot boxes that were not taken seriously. This problem then prompted the conduct of a Re-Vote (PSU). The method used in this study is a qualitative method with a case study approach that adopts the basic thinking of Creswell (2013). The results of this study revealed that there was indeed negligence of human resources in the incident of opening ballot boxes during the 2018 Regional Elections voting in 24 polling stations. In addition, other incidents also contributed to the malpractice of the 2018 Cirebon City Regional Elections, such as inaccurate delivery of ballot boxes, delays in the delivery of ballot boxes, and violations of the code of ethics of the chairman of the KPU. This study concludes that it is true that there was malpractice committed and caused by the Cirebon City KPU in the 2018 Cirebon City Election which was supported by general factors due to the incompetence of human resources of election organizers and special factors due to the unprofessionalism of the Cirebon City KPU institution in 2018.
ABSTRAK
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 yang dimenangkan oleh pasangan calon Nasrudin Azis dan Eti Herawati ditolak oleh pasangan calon Bamunas Setiawan dan Effendi Edo. Mereka menilai hasil pemilihan tersebut merupakan keputusan cacat hukum dan timbul akibat kelalaian tata kelola Pemilu oleh KPU Kota Cirebon tahun 2018 akibat adanya insiden pembukaan kotak suara yang tidak ditanggapi dengan serius. Permasalahan tersebut kemudian mendorong dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang mengadopsi pemikiran dasar Creswell (2013) . Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa memang terjadi kelalaian sumber daya manusia dalam insiden pembukaan kotak suara saat pemungutan suara Pilkada 2018 di 24 TPS. Selain itu, insiden-insiden lain juga turut mendorong malapraktik Pilkada Kota Cirebon tahun 2018 seperti tidak tepatnya pengiriman kotak suara, keterlambatan pengiriman kotak suara, dan pelanggaran kode etik ketua KPU. Penelitian ini menyimpulkan memang benar adanya malapraktik yang dilakukan dan disebabkan oleh KPU Kota Cirebon pada Pilkada Kota Cirebon tahun 2018 yang didukung dengan faktor umum karena tidak kompetennya sumber daya manusia penyelenggara Pemilu dan faktor khusus dikarenakan tidak profesionalnya lembaga KPU Kota Cirebon tahun 2018.
Kata Kunci: Malapraktik Pilkada, KPU, Kota Cirebon
References
- Ace Project (2013), the ACE Encyclopaedia: Electoral Integrity, ACE Electoral Knowledge Network, Swedia.
- Asshiddiqie, J. (2015). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika.
- Amer, S. (2011). Electoral Malapraktik. Oxford: Oxford University Press.
- Buchanan, D. (2019). Politik dan Perubahan Organisasi: Pengalaman Hidup. Sage.
- Budiardjo, M. (2008). Dasar dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.
- Caporaso, J., & Levine, D. (2015). Teori-teori Ekonomi Politik. Pustaka Pelajar.
- Chard , V., & Erika, S. (2012). Assessing Electoral Froud in New Democracies: Refining the Vocabulary. Washington: IFES.
- Cholisin. (2017). Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science). Raja Grafindo Persada.
- Coleman, J. (2013). Dasar-dasar Teori Sosial Foundation of Sosial Theory. Nusa Media.
- Creswell, J. W. (2019). Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- IDEA, (2001). Standar-standar Internasional untuk Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Bulls Tryckeri. Halmstead, Sweden.
- IDEA, (2016). Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. Institut Demokrasi dan Asisteni Demokrasi.
- Joko, M., & Prihatmoko. (2018). Menang Pemilu di Tengah Oligarki Partai. pustaka pelajar.
- Karim , A. (2020). Mencegah Electoral Malpractice dalam Penundaan Pilkada 2020. Yogyakarta: Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gajah Mada.
- Mas’oed, M., & MacAndrews, C. (2011). Perbandingan Sistem Politik. Pustaka Belajar.
- Narbuko, C. (2017). Metodologi Penelitian. Bumi Aksara.
- Priono, B. Herry. 2016. Anthony Giddens: Suatu Pengantar. Jakarta: KPG.
- Rachbini, D. (2006). Ekonomi Politik dan Teori Pilihan Publik. Ghalia Indonesia.
- Rafael, L. P. (2010). Assessing Electoral Fraud in New Democracies A Basic Conceptual Framework. Washington DC: IFES.
- Ritzer, G., & Goodman, D. (2012a). Teori Sosiologi. Kreasi Wacana.
- Ritzer, G., & Goodman, D. (2012b). Teori Sosiologi Modern Edisi Revisi. Kreasi Kencana.
- Sardini, Nur. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia (Cet.1). Yogyakarta: Fajar Media Press.
- Surbakti, Ramlan d. (2014). Integritas Pemilu 2014 Kajian Pelanggaran Kekerasan, Dan Penyalahgunaan Uang Pada Pemilu 2014 . Jakarta: Kemitraan.
- Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Raja Grafindo Persada.
- Jurnal
- Ahmad. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia (Studi pemungutan suara ulang dalam putusan nomor 120/PHP.BUP-XVI/2016). Jurnal Hukum Replik.
- Awaludin. (2019, November). Malapraktik Pemilu Di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1 no. 1.
- Ardipantaro, Aryojati. (2022). Tantangan Dalam Menghadapai Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020: Perspektif Profesionalisme KPU. Jurnal Pusat Penelitian Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan, Badan Keahilan DPR RI.
- Arifin, Muhammad Daniel. (2022). Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Journal of Swara Justisia Vol 6 No 3.
- Bao, Bonefasius., & Padang, Rando Sentana. (2017). Analisis Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2017. Universitas Saind dan Tekonologi Jayapura.
- Iqbal, Muhammad, Sri Budi Eko Wardhani. (Mei 2020). Integritas Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Praktik Electoral Fraud oleh Panitia Pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 3.
- Kambo, G. (2021). Refleksi Dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kota Makasar Untuk Pemilu 2024. Jurnal Etika dan Pemilu.
- Khair, M. M., & Suud, R. (2019). Partisipasi Politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013 di Kabupaten Lombok Timur (Studi di Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji). Jurnal Ilmiah Pendidikan Indonesia, 1(2), 144–152.
- Kurniawan, Hamdan. (2019). Pemungutan Suara Ulang: Mengoyal Batas Waktu dan Faktor Penyebab. Jurnal KPU Republik Indonesia.
- Limbong, J. H. (2021). Penindakan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pilkada 2020, Menimbulkan Norma Baru (Studi Kasus: Pemilihan Walikota Bandar Lampung 2020). Jurnal Adhyasta Pemilu, 37.
- Robinson Mustamu, L. O. (2018). Konflik Pilkada Berulang Pasca Pemungutan Suara Ulang Di Kabupaten Muna . Jurnal Kerabat Antropologi.
- Sanusi , & Artadi, I. (2020). Rekontruksi Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada (Studi Kasus Sengketa Pilwakot Cirebon). Hukum Responsif .
- Silalahi, Wilma. Integirtas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Vol 4 No 1
- Zoelva, H. ( 2013). Problematika Penyelasian Sengketa Hasil Pilkada Oleh Mahkama Konstitusi. Jurnal Konstitusi.
- Bahan-Bahan Lain
- Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008. (2008). PUTUSAN . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Qodir, Abdul. (2011). Analisis Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. Studi Kasus Peranan Jasa Keuangan Dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluhan Di Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya JAKARTA PUSAT. (Tesis, Magister, Universitas Indonesia)