Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2024-12-09

Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Sebagai Perwujudan Reformasi Birokrasi (Studi Kasus: Penanganan Perkara Perdata)

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Implementation e-Court Civil Cases

Abstract

This study examines the success of e-Court implementation in Denpasar District Court in handling civil cases as an embodiment of bureaucratic reform. The process of measuring the success of implementation uses qualitative research methods, where data is taken directly through direct observation activities in the object of research and literature study. The results of the study show that the implementation of e-Court in the District Court appears to be running in accordance with the policy directions written in the legal basis for its implementation, but there is still a need for improvement and optimization. There are still obstacles especially in the technical introduction of this service to the public, especially those who are not registered as an advocate (registered users). Innovation in promotion and digital communication to the public needs to be improved. This is done so that this policy can be fully absorbed and used optimally to further improve the development of this service in the future for an increasingly advanced judiciary.

 

Abstrak

Penelitian ini melihat keberhasilan implementasi e-Court di Pengadilan Negeri Denpasar dalam penanganan perkara perdata sebagai perwujudan reformasi birokrasi. Proses pengukuran keberhasilan implementasi menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana data diambil langsung melalui kegiatan observasi langsung di objek penelitian dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Negeri tampak berjalan sesuai arahan kebijakan yang tertulis dalam dasar hukum pelaksanaannya, namun masih perlu adanya peningkatan dan pengoptimalan. Masih ditemukan kendala terlebih terhadap pengenalan teknis layanan ini kepada masyarakat terutama yang bukan terdaftar sebagai seorang advokat (pengguna terdaftar). Inovasi dalam promosi dan komunikasi digital ke masyarakat dirasa perlu ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar kebijakan ini dapat diserap secara penuh dan dipakai dengan optimal guna semakin meningkatkan pengembangan layanan ini kedepannya bagi peradilan yang semakin maju.

Kata kunci: Implementasi, e-Court, Perkara Perdata

References

  1. Ahdiyati, R., & Syawali, H. (2022). Implementasi Sistem E-Court Perkara Perdata dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A …. Bandung Conference Series: Law …, 255–259. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/780
  2. Asimah, Dewi. 2021. Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan di Era New Normal. Jurnal Hukum Peratun, Volume 4(1), 31-44.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 292/KMA/SK/XII/2021.
  4. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor W.24-U1/33/KP.01.2/3/2020 tentang Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Denpasar.
  5. Komariah, A. (2014): Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
  6. Komarudin, 2014. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Jakarta: Genesindo.
  7. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun 2021.
  8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Amlapura.
  9. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Bangli.
  10. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Denpasar.
  11. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Gianyar.
  12. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Negara.
  13. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Semarapura.
  14. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Singaraja.
  15. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan 2023 Pengadilan Negeri Tabanan.
  16. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017.
  17. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018.
  18. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019.
  19. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020.
  20. Mahkamah Agung. 2010. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  21. Moleong, Lexy. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  22. Muriany, T., & Ruhunlela, S. T. 2021. Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Public Policy Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis, Volume 2(1), 1-20.
  23. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  24. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
  25. Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2021.
  26. Setiawan, A. D., Artaji, & Sherly Ayuna Putri. (2021). Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352
  27. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  28. Waruwu, P. N. R. S., Zai, K. S. (2023). Perkara di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Analysis of the Implementation of E-Court and E-Berpadu Applications In Improving Service Operations Management in Handling Cases at The Gunungsitoli District Court Office . Jurnal EMBA Vol . 11 No . 4 Okto. 11(4), 173–176.

How to Cite

Amalo, R. A. (2024). Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Sebagai Perwujudan Reformasi Birokrasi (Studi Kasus: Penanganan Perkara Perdata). Socio-Political Communication and Policy Review, 1(6). https://doi.org/10.61292/shkr.177