Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2024-12-29

Pelayanan Perizinan Kelembagaan Pendidikan Nonformal: Antara Kebijakan Pemerintah dan Praktik di Lapangan di Kabupaten Badung

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
perizinan pendidikan nonformal kebijakan pemerintah Kabupaten Badung

Abstract

The licensing service for non-formal educational institutions is a crucial aspect of developing the education sector. This article aims to analyze government policies and the practical implementation of licensing services, focusing on Badung Regency. The research method employed is secondary data analysis from the operational permit recap of non-formal educational institutions in Badung. The results show that although licensing policies have been well formulated, there are several implementation obstacles, such as lengthy bureaucracy, lack of administrative literacy among institutions, and limited resources. Proposed solutions include simplifying the licensing process, digitizing services, and increasing policy socialization for non-formal educational institutions.

Abstrak

Pelayanan perizinan kelembagaan pendidikan nonformal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan sektor pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dan kondisi implementasi pelayanan perizinan di lapangan, dengan fokus pada Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data sekunder dari rekapitulasi izin operasional pendidikan nonformal di Kabupaten Badung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan perizinan telah dirumuskan dengan baik, terdapat beberapa kendala implementasi di lapangan seperti birokrasi yang panjang, kurangnya literasi administrasi dari pihak lembaga, dan keterbatasan sumber daya. Solusi yang ditawarkan meliputi penyederhanaan proses perizinan, digitalisasi layanan, dan peningkatan sosialisasi kebijakan kepada lembaga pendidikan nonformal.

Kata Kunci: perizinan; pendidikan nonformal; kebijakan pemerintah; Kabupaten Badung

References

  1. Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.
  2. Bratakusumah, D. S., & Riyadi, E. (2003). Perencanaan Pembangunan Daerah: Strategi Mengatasi Ketimpangan dan Kemiskinan. Jakarta: Gramedia.
  3. Karnadi, N. L. (2015). Profil Pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Pkbm) Di Pkbm Widya Sentana Badung. (Doctoral dissertation, Ganesha University of Education).
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2013). Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendidikan Nonformal.
  5. Mustofa, A., Maghfiro, A., Amaliya, I., & Na'imata, S. M. (2023). Manajemen Pembinaan Pendidikan Keagamaan Non Formal (Prosedur Pengajuan Izin Operasional TPQ) di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 5(2), 183-192.
  6. Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-prinsip good governance di Indonesia. Journal E-Gov Wiyata: Education and Government, 1(1), 40-52. https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-gov
  7. Puspito, G. W., Swandari, T., & Rokhman, M. (2021). Manajemen Strategi Pengembangan Pendidikan Non Formal. Chalim Journal of Teaching and Learning, 1(1), 85-98.
  8. Rahmat, F. M. (2024). Kebijakan Pendidikan: Konsep, Model dan Isu Strategis di Indonesia. Indonesia Emas Group.
  9. Raharjo, A. (2023). Literasi Digital dan Tantangan Demokrasi Digital. Jurnal Ketahanan Nasional, 29(1), 32-45
  10. Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.
  11. Rizqiyyatunnisa, R., & Mahdi, N. I. (2021). Penyelenggaraan PAUD Formal, Non Formal dan Informal Di KB TK IK Keluarga Ceria. BUHUTS AL ATHFAL: Jurnal Pendidikan dan Anak Usia Dini, 1(1), 54-74.
  12. Romdhonie, M. D., & Oktariyanda, T. (2023). Standar Pelayanan Perizinan Pendirian Atau Operasional Pendidikan Formal Maupun Non Formal Berbasis Digital Di Dinas Pendidikan. Publika, 2067-2082.
  13. Sawir, M. (2020). Birokrasi Pelayanan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi.
  14. Septiana, A. R., Bormasa, M. F., Alalsan, A., Mustanir, A., Wandan, H., Razak, M. R. R., ... & Seran, D. A. N. (2023). Kebijakan Publik: Teori, Formulasi Dan Aplikasi. Global Eksekutif Teknologi.
  15. Sudarsana, I. K. (2015). Peningkatan mutu pendidikan luar sekolah dalam upaya pembangunan sumber daya manusia. Jurnal Penjaminan Mutu, 1(01), 1-14.
  16. Wicaksono, A. G. (2017). Fenomena full day school dalam sistem pendidikan Indonesia. Jurnal Komunikasi Pendidikan, 1(1), 10-18.
  17. Widanti, N. P. T. . (2022). Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Abdimas Peradaban, 3(1), 73–85. https://doi.org/10.54783/ap.v3i1.11.
  18. Wiranti, N. E., & Frinaldi, A. (2023). Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik dengan Teknologi di Era Digital. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 748-754.

How to Cite

Dewi, N. M. A. P., & Yudartha, I. P. D. (2024). Pelayanan Perizinan Kelembagaan Pendidikan Nonformal: Antara Kebijakan Pemerintah dan Praktik di Lapangan di Kabupaten Badung. Socio-Political Communication and Policy Review, 1(6). https://doi.org/10.61292/shkr.182