Abstract
This study uses a type of qualitative research with a descriptive approach. The data sources used are primary and secondary data. The technique for determining informants in this study uses purposive sampling. This study uses the theory of measuring the performance of public organizations according to Agus Dwiyanto in Pasolong (2017). The results of the study show that the performance of the Buleleng Regency KPU in accessibility for voters with disabilities to increase participation in the implementation of the 2024 simultaneous elections is quite good, which is based on productivity indicators that are not optimal so that there is a need to improve the quality of human resources which affects the achievement of activity goals that are not optimal. Service quality indicators are not optimal, there is a need to improve service quality in physical accessibility. The responsiveness indicator has not been optimal, for which the Democracy Volunteer Program has not been implemented. Indicators of responsibility and accountability are optimal. Based on the results of the analysis of the findings, the researcher recommends increasing the number of employees of the Buleleng Regency KPU and developing the competencies of the Ad-Hoc Agency through training, involvement of volunteers with disabilities, expanding cooperation between parties and written cooperation, implementing the Democracy Volunteer program, and involving people with disabilities as election organizers.
Abstrak
Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teori pengukuran kinerja organisasi publik menurut Agus Dwiyanto dalam Pasolong (2017). Hasil penelitian menunjukkan kinerja KPU Kabupaten Buleleng dalam aksesibilitas bagi pemilih disabilitas untuk meningkatkan partisipasi pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 cukup baik, yang didasarkan pada indikator produktivitas belum optimal sehingga perlu adanya peningkatan kualitas SDM yang berpengaruh pada tidak optimalnya pencapaian sasaran kegiatan. Indikator kualitas layanan belum optimal, perlu adanya peningkatan kualitas layanan pada aksesibilitas fisik. Indikator responsivitas belum optimal, yang mana Program Relawan Demokrasi tidak terlaksana. Indikator responsibilitas dan akuntabilitas sudah optimal. Berdasarkan hasil analisis hasil temuan, peneliti merekomendasikan penambahan jumlah pegawai KPU Kabupaten Buleleng dan pengembangan kompetensi Badan Ad-Hoc melalui pelatihan, pelibatan relawan disabilitas, melakukan perluasan kerja sama antar pihak dan kerja sama tertulis, melaksanakan program Relawan Demokrasi, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Kata kunci: Kinerja, KPU Kabupaten Buleleng, Aksesibilitas, Disabilitas, Pemilu serentak 2024
References
- Ats. (2024, Januari 27). Kolaborasi Dengan Forym Inklusi, KPU Kota Batu Jamin Hak Pilih dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024. Diambil kembali dari kota-batu.kpu.go.id: https://kota-batu.kpu.go.id/berita/baca/8342/kolaborasi-dengan-forum-inklusi-kpu-kota-batu-jamin-hak-pilih-dan-aksesibiltas-penyandang-disabilitas-pada-pemilu-2024
- Azizah, M., Rahaningsih, N., & Dana, R. (2024). Analisis Klasterisasi Wilayah Penyandang Disabilitas di Provinsi Jawa Barat. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 8(1).
- Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Gayatri, M. (2024, Januari 17). KPU Jakpus simulasi layanan penyandang disabilitas di TPS. Diambil kembali dari antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/3919539/kpu-jakpus-simulasi-layanan-penyandang-disabilitas-di-tps
- Indrajaya, N. (2024, Maret 14). Partisipasi Pemilih Disabilitas di Bali Cuma 20 Persen. Diambil kembali dari bali.wartaekonomi.co.id: https://bali.wartaekonomi.co.id/read40146/partisipasi-pemilih-disabilitas- di-bali-cuma-20-persen.
- KPU Provinsi Bali. (2019). Jumlah DPT Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 Berdasarkan Kategori di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Denpasar: KPU Provinsi Bali.
- KPU Provinsi Bali. (2019). Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2019. Denpasar: KPU Provinsi Bali.
- KPU Provinsi Bali. (2024). Jumlah DPT Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024 Berdasarkan Kategori di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Denpasar: KPU Provinsi Bali.
- KPU RI. (2023, Juli 2). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. Diambil kembali dari kpu.go.id: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048- juta-pemilih.
- Lingkar Sosial. (2024, Januari 7). 7 Fakta Aksesibilitas 28 Juta Penyandang Disabilitas di Indonesia. Diambil kembali dari lingkarsosial.org: https://lingkarsosial.org/7-fakta-aksesibilitas-28-juta-penyandang-disabilitas-di-indonesia/
- Mahsun, M. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.
- Media Center Sleman. (2024, Oktober 11). PPK Ngaglik Gelar Simulasi Tata Cara Pencoblosan bagi Pemilih Disabilitas Tuna Netra. Diambil kembali dari mediacenter.slemankab.go.id: https://mediacenter.slemankab.go.id/2024/10/11/ppk-ngaglik-gelar-simulasi-tata-cara-pencoblosan-bagi-pemilih-disabilitas-tuna-netra/
- Muhamad, N. (2023, Juli 04). 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Sudah Tercatat di DPT Pemilu 2024. Diambil kembali dari databoks.katadata.co.id:: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/04/11-juta- penyandang-disabilitas-sudah-tercatat-di-dpt-pemilu-2024.
- Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi) disertai contoh Proposal. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, UPN "Veteran" Yogyakarta Press.
- Pasolong, H. (2017). Teori Administrasi Publik. Bandung: CV Alfabeta.
- Peraturan KPU No.22 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
- PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
- Raharusun, A. (2018). Menakar Kedaulatan Rakyat dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 1-15.
- Redaksi Koran Buleleng. (2019, Januari 29). Relawan Demokrasi Diberi Mandat Tingkatkan Partisipasi Pemilih. Diambil kembali dari koranbuleleng.com: https://koranbuleleng.com/2019/01/29/relawan-demokrasi-diberi-mandat-tingkatkan-partisipasi-pemilih/
- Surbakti, R. (2011). Seni Demokrasi Elektoral Buku 11 Menjaga Kedaulatan Pemilih. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
- Suryani, N., & John. (2018). Kinerja Organisasi. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- World Health Organization. (2024, Mei 29). Disabilitas: survei model disabilitas. Diambil kembali dari who.int: https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/model-disability-survey
- yakkum-rehabilitation.org. (2024, April 2024). Wujudkan Pemilu yang Ramah Bagi Disabilitas. Diambil kembali dari yakkum-rehabilitation.org: https://www.yakkum-rehabilitation.org/read/100/wujudkan-pemilu-yang-ramah-bagi-disabilitas.html