Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2025-02-27

Evaluasi Program Pembinaan Narapidana Narkotika Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Inmate Rehabilitation Women’s Correctional Facility Narcotics Stufflebeam Evaluation Recovery

Abstract

This study aims to evaluate the coaching program for female inmates at the Class IIA Women's Correctional Facility in Kerobokan using a qualitative descriptive approach with data collection techniques including interviews, observations, and documentation. The analysis applies Stufflebeam's Evaluation Theory (1993), which consists of four indicators: (1) Context Evaluation, (2) Input, (3) Process, and (4) Product. The findings indicate that the coaching program has been implemented fairly well but is not yet fully optimal. Challenges include inadequate facilities, limited budget, and a shortage of human resources. Based on these findings, recommendations for maximizing the program's effectiveness include improving infrastructure, strengthening human resource capacity, optimizing external cooperation, enhancing management systems, and increasing budget allocation.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program pembinaan bagi narapidana perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis pada penelitian ini menggunakan teori Evaluasi oleh Stufflebeam (1993) yang terdiri dari empat indikator yaitu (1) Evaluasi Konteks, (2) Masukan, (3) Proses, dan (4) Produk. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program pembinaan telah berjalan cukup baik namun belum sepenuhnya optimal. Beberapa kendala yang dihadapi meliputi sarana prasarana yang kurang memadai, anggaran yang minim, dan kurangnya sumber daya manusia. Berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi yang dapat diberikan agar pelaksanaan program pembinaan terlaksana secara maksimal yaitu adanya peningkatan infrastruktur, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi kerja sama dengan pihak eksternal, serta perbaikan sistem manajemen dan peningkatan alokasi anggaran.

Kata Kunci: Pembinaan Narapidana, Lapas Perempuan, Narkotika, Evaluasi Stufflebeam, Rehabilitasi

References

  1. Atep A.B. (2003). Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Gramedia.
  2. Afrizal (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  3. Daniel L. Stufflebeam Chris L. S. Coryn, 2014, Evaluationtheory, Models,Andapplications.
  4. Dr. Dian Suluh Kusuma Dewi, M.AP., 2022. Kebijakan Publik Proses, Implementasi dan Evaluasi. Buku Ajar.
  5. Hamidi, (2005). Metode Penelitian Kualitatif: aplikasi praktis pembuatan proposal dan laporan penelitian. Malang: UMM Pres.
  6. Mashudi, Padmono Wibowo, Manajemen Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Nisataitra Sejati, 2018.
  7. Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2014.
  8. Samsu, (2017), METODE PENELITIAN: (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development). Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA)
  9. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  10. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif. 2014, 2014–2016.
  11. Alviani, N. M. (2019). EFEKTIVITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA. jurnal hukum.
  12. Arianto, K. K. (2024). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP HAK NARAPIDANA. bali: putra.
  13. Damayanti, N. L. (2019). Analisis Kualitas Pelayanan Pada Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Tabanan.
  14. Dwiatmodjo, H. (2016). PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMBINAAN. PERSPEKTIF.
  15. Eris Rivaldi Juliansyah. (2022). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di LAPAS Narkotika Kelas II A Langkat)
  16. Indayani, M. (2017). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan. Universitas Negeri Semarang. .
  17. JULIANSYAH, E. R. (2022). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA(Studi di LAPAS Narkotika Kelas IIA). universitas pembangunan panca budi.
  18. Kamaruddin Sellang,( 2013). Kualitas Pelayanan Publik terhadap Peningkatan Kinerja Aparatur di Kantor Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang.
  19. Linarsih1, D., & Andhika2, M. K. (2021). PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGGUNA NARKOTIKA DI . Widya Yuridika: Jurnal Hukum.
  20. Purbaningrum. (2022). Efektifitas Program Pembinaan Narapidana Narkotika Di . Journal Evidence Of Law .
  21. Raidin & Raihan 2023. The Development Of Correctional System Of Narcotic And Prohibited Drugs Using The Criminon Program At Cipinang Narcotics Special Penitentiary. International Journal of Educational Research & Social Sciences
  22. Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif. .
  23. YUSERLINA, A. (2021).EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA . Ensiklopedia Social Review.
  24. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990, tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
  25. Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan institusi dari sub sistem peradilan pidana.
  26. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

How to Cite

Manuaba, I. B. M. W., Prabawati, N. P. A., & Yudartha, I. P. D. (2025). Evaluasi Program Pembinaan Narapidana Narkotika Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(1). https://doi.org/10.61292/shkr.203