Abstract
The purpose of this research is to find out how the women’s empowerment and protection program through LBH Bali WCC is implemented from the perspective of a collaborative governance process. The type of research used is qualitative with descriptive methods. The findings of this research were analyzed using the collaborative process theory (Ansel and Gash, 2008), which consists of face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding and intermediate outcomes. The collaboration process between the government, private sector, academics, NGOs and the mass media has been running quite well, but there are shortcomings which make the implementation less than optimal, namely about no scheduled-binding meetings and there is no joint work agreement between all parties, but only an MoU on each program implementation. Through this analysis, two indicators shows that the collaboration process that exists between LBH Bali WCC and other parties is not optimal, from the five indicators. Nevertheless, the results obtained from the implementation of this collaborative process show a positive impact on society and the prevention of violence against women. The recommendation that can be given is to form a joint MoU as soon as possible and maximize the expansion of the role of the paralegal community formed by LBH Bali WCC collectively. So that collaborative actions are more structured and expand reach to lower levels of society who do not receive special attention.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perwujudan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui LBH Bali WCC dalam perspektif proses collaborative governance. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil temuan penelitian ini dianalisis menggunakan teori proses collaborative governance (Ansel dan Gash, 2008) yang terdiri dari indikator face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding dan intermediate outcomes. Proses kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, organisasi masyarakat dan media massa yang terlaksana sudah berjalan dengan cukup baik, namun terdapat kekurangan yang membuat pelaksanaannya menjadi kurang optimal yaitu belum adanya pertemuan yang terjadwal dan mengikat serta belum terdapat perjanjian kerja bersama antara semua pihak yang berkolaborasi melainkan hanya MoU per-pelaksanaan program. Melalui analisis tersebut, dari dua indikator, menunjukkan kurang optimalnya proses kolaborasi yang terjalin antara pihak LBH Bali WCC dengan pihak-pihak lainnya, dari lima indikator yang digunakan. Kendati demikian, hasil yang diperoleh pelaksanaan proses kolaborasi ini menunjukkan dampak yang positif terhadap masyarakat dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah pembentukan MoU bersama sesegera mungkin dan memaksimalkan perluasan peran dari komunitas paralegal bentukan LBH Bali WCC secara kolektif. Supaya tindakan kolaborasi lebih terstruktur dan memperluas jangkauan kepada masyarakat bawah yang kurang mendapat perhatian yang khusus.
Kata Kunci: Collaborative Governance, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tindakan Kekerasan Perempuan, LBH Bali WCC
References
- Ariyanti, N. M. P., & Ardhana, I. K. (2020). Dampak psikologis dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan pada budaya patriarki di Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 10(1), 283-304.
- Atmaja, T. P. & Handoyo, P. (2014). “Eksistensi survivor perempuan eks korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Komunitas Sekar Arum Kabupaten Jombang.” Paradigma, Volume: 02, Number 01.
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan. (2024). Katalog Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tabanan 2024. Retrieved from https://tabanankab.bps.go.id/id/publication/2024/12/23/2d1ff5f6c31693b9fd64253d/indikator-kesejahteraan-rakyat-kabupaten-tabanan-2024.html
- BaleBengongid. Portal Media BaleBengong. Retrieved from https://balebengong.id/mengenal-kami/
- bali.idntimes.com. (2024, Januari 18). Gara-gara Emosi, Suami Aniaya Istri di Tabanan. Retrieved from https://bali.idntimes.com/news/bali/ni-ketut-wira-sanjiwani/gara-gara-emosi-suami-aniaya-istri-di-tabanan?page=all.
- bali.kemenkumham.go.id. (2022). Optimalkan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Bali Lakukan Penandatanganan Addendum Dengan 6 Obh. Retrieved from https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4611-optimalkan-pemberian-bantuan-hukum-gratis-kepada-masyarakat-kakanwil-kemenkumham-bali-lakukan-penandatanganan-addendum-dengan-6-obh
- balipost.com. (2023, Desember 19). Tiada Hari Tanpa Pemberitaan Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Kata Menteri PPPA. Retrieved from https://www.balipost.com/news/2023/12/19/378938/Tiada-Hari-Tanpa-Pemberitaan-Kekerasan.html.
- BenihBaik.com. Platform Sosial BenihBaik. Retrieved from https://benihbaik.com/
- bwcc.or.id. Bali Women Crisis Centre. Retrieved from https://bwcc.or.id/
- Hervika, L., Satiadarma, M.P., Soetikno, N., 2021. Satiadarma, M.P., Soetikno, N., 2021. Gambaran Tingkat Keputusasaan Pada Wanita Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. J. Muara Med. Dan Psikol. Klin. 1, 24–29.
- Kemenppa.go.id. (2023). Menteri PPPA Ingatkan Organisasi Perempuan Ikut Cegah Kekerasan. Siaran Pers Nomor: B-455/SETMEN/HM.02.04/11/2023.
- Kemenppa.go.id. (2024). Data Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi. Retrieved from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
- Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/287/03/HK/2025 tentang Pembentukan Panitia, Penunjukan Narasumber dan Peserta Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2025.
- Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/288/03/HK/2025 tentang Pembentukan Panitia, Penunjukan Narasumber dan Peserta Pelatihan Manajemen dan Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2025.
- La Ode Syaiful Islamy, H. (2018). Collaborative governance konsep dan aplikasi. Deepublish.
- Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya. Kelompok Kerja ‘Convention Watch’, Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Selandia Baru.
- Mapping the Evidence,” Hague Journal on the Rule of Law 9 Pages. 169-170.
- Muttaqin, M. N., & Rosadi, M. (2020). Perlindungan perempuan melalui perjanjian pra nikah (Respon terhadap isu hukum dan gender). Al-Maiyyah: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 13(1), 51- 63.
- Nimrah S. & Sakaria, S. (2015). “Perempuan dan Budaya Patriarki dalam Politik (Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2014).” The Politics. Vol. 1, No. 2, pp. 173-182.
- Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik.
- Oktarina, K. F. K., & Komalasari, Y. (2022). Triple Roles Perempuan Bali: Ancaman atau Proteksi? (Dalam Perspektif Ketahanan Keluarga). In Seminar Ilmiah Nasional Teknologi, Sains, dan Sosial Humaniora (SINTESA) (Vol. 5).
- Peraturan Bupati Tabanan Nomor 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Tabanan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyaraka Miskin.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas HAM).
- Pratama, I. W. B. E., Nandita, N. N. D. R. P., & Ratnasari, N. N. I. (2021). Perkawinan Nyentana di Bali: Urgensi, Tata Cara, dan Prospeknya di Era Modern. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 460-481.
- Satori, Djam’an dan Komariah, Aan. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
- Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Susila, I. N. A., & Dewi, P. E. R. (2022). Hukum Adat: Kesetaraan Gender Pada Perkawinan Matriarki Di Bali. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 85-93.
- Tabanankab.go.id. Pemerintah Kabupaten Tabanan. Retrieved from https://tabanankab.go.id/home/mengenal-tabanan/
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Utama, G. R. A. N., Wijaya, K. A. S., & Winaya, I. K. (2023). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Ekowisata Subak di Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(2), 124-128.