Abstract
The purpose of this study is to determine the synergy of intelligence and immigration action with Denpasar City Police in supervising foreign tourists. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques used are interviews, observation and documentation. Based on the results of field research, it is studied using the Synergy theory from Najiyati and Rahmat, which consists of: (1) Communication with 3 sub-indicators, namely Specific, Measurable, and Result-oriented, (2) coordination with sub-indicators, namely opportunity and commitment, competence, awareness, and continuity. The results of the study indicate that the synergy between Intelligence and Immigration Enforcement with the Denpasar City Police in Supervising Foreign Tourists has been implemented quite well. However, there are still some shortcomings in its implementation. Communication is still not optimal and needs to be improved in terms of response speed and more proactive communication strategies to prevent violations by foreign tourists. Coordination also needs to be improved, especially in making official agreements so that performance is more optimal. Recommendations for these problems include optimizing human resources and technology, increasing coordination and more intensive communication, simplifying bureaucratic procedures for quick response, and increasing socialization for foreign tourists.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sinergitas intelijen dan penindakan keimigrasian dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam pengawasan wisatawan asing. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, obsrvasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian lapangan dikaji menggunakan teori Sinergitas dari Najiyati dan Rahmat, yang terdiri dari: (1) Komunikasi dengan 3 sub indikator yaitu Spesific, Measurable, dan Result-orientated, (2) koordinasi dengan sub indikator yaitu kesempatan dan komitmen, kompetensi, kesadaran, dan kontinuitas. Hasil penelitian penunjukkan bahwa sinergitas antara Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar Dalam Pengawasan Wisatawan Asing telah terlaksana dengan cukup baik. Walaupun demikian masih ditemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Dalam komunikasi masih belum optimal dan perlu ditingkatkan dalam aspek kecepatan respons serta strategi komunikasi yang lebih proaktif untuk mencegah pelanggaran wisatawan asing. Dalam koordinasi juga perlu ditingkatkan terutama dalam pembuatan perjanjian resmi agar kinerja lebih optimal. Rekomendasi atas permasalahan tersebut meliputi optimalisasi sumber daya manusia dan teknologi, peningkatan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensi, penyederhanaan prosedur birokrasi untuk respon cepat, dan peningkatan sosialisasi bagi wisatawan asing.
Kata Kunci: Sinergitas, Pengawasan, Wisatawan Asing, Kota Denpasar, Pelanggaran
References
- Anak Agung Gde Raka, I. W. (2017). Bali dalam Perspektif Budaya dan Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan.
- Anak Agung Sagung Ngurah IndraDewi, A. A. (2021). fektifitas Penerapan Sanksi Adminstrasi Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Pelanggaran Visa di Bali. Jurnal Komunikasi Hukum, 891-906.
- Arifin, Z. N. (2024, April 29). Syuting Ilegal di Bali & Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea Selatan. Diambil kembali dari Tribun Bali: https://bali.tribunnews.com/2024/04/29/syuting-ilegal-di-bali-langgar-izin-tinggal-imigrasi-deportasi-dua-produser-korea-selatan?page=2
- Bagas Hidayat Putra, R. A. (2020). THE ADOPTION OF BORDER TECHNOLOGY OF IMMIGRATION CONTROL AND AUTOGATES IN INDONESIA. Sintech Journal, 137-148.
- Fernando Yongky Ambat, F. Y. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN KEIMIGRASIAN YANG SAH . Reformasi Hukum Trisakti, 313-322.
- Hendriyani, I. G. (2023, Januari 24). Siaran Pers: Bali Masuk 10 Destinasi Terpopuler Dunia Versi TripAdvisor Ungguli London dan Paris. Diambil kembali dari kemenparekraf.go.id: https://www.kemenparekraf.go.id/hasil-pencarian/siaran-pers-bali-masuk-10-destinasi-terpopuler-dunia-versi-tripadvisor-ungguli-london-dan-paris
- Jazim Hamidi, C. C. (2015). Hukum Keimigrasian: Bagi Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika.
- Ketut Rani Meylandari, N. W. (2024). Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 404-420.
- Kompas, L. (2023). Kunjungan Wisatawa Asing ke Bali 2018-2023. Diambil kembali dari Kompas Data: https://data.kompas.id/data-detail/kompas_statistic/654224ee7794b9d6ff8caf3a?query&subject&datefrom&dateto&author&publication&typesearch=1&size=10&collection&page¤tpage=1&orderdirection=desc
- Miles, M. B. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).
- Moleong, L. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Najiyati, S. d. (2011). Sinergitas Instansi Pemerintahan Dalam Pembangunan Kota Terpadu Mandiri. Jakarta: Jakarta Pusat Libang Ketransmigrasian.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah provinsi Bali
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian
- Putu Denny Artina Mahendra, K. A. (2024). OPTIMALISASI LAYANAN M-PASPOR DARI SUDUT PANDANG RESPONSIVENESS DAN RELIABILITY DI KANTOR IMIGRASI DENPASAR. Jurnal Humaniora Multidisipliner, 75-82.
- Putu Triska Arinitia Permata Putri, P. T. (2024). Sinergitas law enforcementkeimigrasian dalam kasus pelanggaran aturan adat nyepi oleh orang asing asal Polandia. Ex Aequo Et Bono Journal of Law, 92-104.
- Putu Vivien Alila Dewi, I. M. (2024). Peningkatan intensitas kejahatan transnasional terkait penyelundupan narkotika di Bali oleh WNA (2022). PIPS Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial, 1-18.
- Ruslan, R. (2017). Metode penelitian : public relations dan komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Saputra, H. N. (2024, Mei 31). Imigrasi Tangkap 24 Warga Asing Karena Overstay di Bali. Diambil kembali dari Bali Bisnis: https://bali.bisnis.com/read/20240531/537/1769982/imigrasi-tangkap-24-warga-asing-karena-overstay-di-bali
- Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta.
- Undang undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian