Abstract
This research aims to examine the strategies implemented by the Tabanan Regency KPU in increasing community political participation in the 2024 regional elections. This research uses a qualitative method with a descriptive approach supported by primary and secondary data collected through purposive sampling techniques. Data was collected through interviews, observation and documentation. The results of this research were analyzed using Wheelen and Hunger's strategic management theory which includes four stages: (1) Environmental Observation, (2) Strategy Formulation, (3) Strategy Implementation, and (4) Evaluation and Control. The results of the analysis show that the Tabanan Regency KPU's strategy in increasing community political participation is quite optimal through programs such as Democracy Ambassadors, DP3 (Potential Election Voter Data), Go To School, and outreach through various media. Apart from that, the SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) analysis by Freddy Rangkuti highlighted the KPU's strengths in utilizing regulations and facilities, opportunities in collaboration and technology, as well as challenges in overcoming the KPU's apathy and limited resources. Recommendations from this research include more focused outreach, improving the quality of outreach materials, optimizing information technology, and strengthening collaboration with various parties to create an ecosystem that is conducive to increasing community political participation.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi yang diterapkan oleh KPU Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada pilkada 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang didukung oleh data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dianalisis menggunakan teori manajemen strategi dari Wheelen dan Hunger yang mencakup empat tahap: (1) Pengamatan Lingkungan, (2) Perumusan Strategi, (3) Implementasi Strategi, serta (4) Evaluasi dan Pengendalian. Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi KPU Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sudah cukup optimal melalui program-program seperti Duta Demokrasi, DP3 (Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan), Go To School, dan sosialisasi melalui berbagai media. Selain itu, analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) oleh Freddy Rangkuti menyoroti kekuatan KPU dalam memanfaatkan regulasi dan fasilitas, peluang dalam kolaborasi dan teknologi, serta tantangan dalam mengatasi apatisme dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki KPU. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi sosialisasi yang lebih terfokus, peningkatan kualitas materi sosialisasi, optimalisasi teknologi informasi, dan penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi peningkatan partisipasi politik masyarakat.
Kata Kunci: Partisipasi Politik Mayarakat; Komisi Pemilihan Umum (KPU); Strategi; Pemilih; Pilkada.
References
- Hetifah Sj. Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
 - KPU, J. (2024). JDIH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan. Diambil kembali dari https://jdih.kpu.go.id/bali/tabanan/
 - KPU, J. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Diambil kembali dari JDIH KPU : https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-564d546b5241253344253344
 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 - Rangkuti, F. (2016). Analisis SWOT: Teknik Membedaakan Kasus Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
 - RI, B. (2022). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022. Diambil kembali dari Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/249164/peraturan-kpu-no-9-tahun-2022
 - Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
 - Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.
 - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
 - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.