Abstract
This study aims to analyze the performance of the Denpasar City Women's Empowerment and Child Protection, Population Control and Family Planning Service in implementing the Child-Friendly City program, especially in the special protection cluster. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. Based on the results of the study, it was studied using the performance theory by Agus Dwiyanto which consists of: (1) Productivity, (2) Service Quality, (3) Responsiveness, (4) Responsibility, and (5) Accountability. The results of the study indicate that the productivity of the Denpasar City DP3AP2KB in implementing the KLA program is quite good, but still faces obstacles in service coverage and program effectiveness. The quality of service is considered less than optimal due to limited human resources and budget. The responsiveness of the Denpasar City DP3AP2KB in handling cases of child violence is quite high, but there are still gaps in the reporting system and case follow-up. Then from the aspect of responsibility, the service has tried to run the program in accordance with regulations, but it has not been fully distributed throughout Denpasar City. Meanwhile, the accountability aspect shows that DP3AP2KB Denpasar City has coordinated with various stakeholders, although transparency in reporting and evaluation still needs to be improved. Recommendations for these problems include increasing human resource capacity, more adequate budget allocation, and more effective communication strategies in socializing the KLA program.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar dalam menerapkan program Kota Layak Anak, khususnya pada klaster perlindungan khusus. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dikaji menggunakan teori kinerja oleh Agus Dwiyanto yang terdiri dari: (1) Produktivitas, (2) Kualitas Layanan, (3) Responsivitas, (4) Responsibilitas, dan (5) Akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produktivitas DP3AP2KB Kota Denpasar dalam implementasi program KLA cukup baik, namun masih menghadapi kendala dalam cakupan layanan dan efektivitas program. Kualitas layanan dinilai belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Responsivitas DP3AP2KB Kota Denpasar dalam menangani kasus kekerasan anak cukup tinggi, namun masih terdapat kesenjangan dalam sistem pelaporan dan tindak lanjut kasus. Kemudian dari aspek responsibilitas, dinas telah berupaya menjalankan program sesuai dengan regulasi, namun belum sepenuhnya merata di seluruh Kota Denpasar. Sementara itu, aspek akuntabilitas menunjukkan bahwa DP3AP2KB Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meskipun transparansi dalam pelaporan dan evaluasi masih perlu ditingkatkan. Rekomendasi atas permasalahan tersebut meliputi peningkatan kapasitas SDM, alokasi anggaran yang lebih memadai, serta strategi komunikasi yang lebih efektif dalam sosialisasi program KLA.
Kata Kunci: Kinerja, Kota Layak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Kekerasan Anak, Kota Denpasar
References
- Alston, P., & Magnis-Suseno, F. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.
 - Badan Pusat Statistik Kota Denpasar. (2024, April 3). Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kota Denpasar (Ribu Jiwa), 2023. Retrieved from Badan Pusat Statistik Kota Denpasar: https://denpasarkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzAwIzI=/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin-di-kota-denpasar.html
 - Badan Pusat Statistik Kota Denpasar. (2024, February 22). Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk, Distribusi Persentase Penduduk, Kepadatan Penduduk, Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kecamatan di Kota Denpasar, 2023. Retrieved from Badan Pusat Statistik Kota Denpasar: https://denpasarkota.bps.go.id/id/statistics-table/3/V1ZSbFRUY3lTbFpEYTNsVWNGcDZjek53YkhsNFFUMDkjMw==/penduduk--laju-pertumbuhan-penduduk--distribusi-persentase-penduduk-kepadatan-penduduk--rasio-jenis-kelamin-penduduk-menurut-kecamatan-di-kota-denpasar--
 - DP3AP2KB NTB. (2023, September 18). Perlindungan Khusus Anak. Retrieved from Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB: https://dp3ap2kb.ntbprov.go.id/2023/09/18/perlindungan-khusus-anak/
 - Dwiyanto, A. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
 - Efendi, S., & DarKasih. (2022). Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 88-100.
 - Hartono, U. (2019). Kekerasan dan Perlindungan Anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 177-186.
 - KemenPPPA RI. (2023). Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi. Retrieved from Simfoni-PPA: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
 - KemenPPPA RI. (2024). Data Kasus Kekerasan. Retrieved from Simfoni-PPA: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
 - KemenPPPA RI. (2024, February 29). Kemen PPPA Gelar Forum Koordinasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Lintas Sektoral di Tingkat Pusat. Retrieved from KemenPPPA RI: https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTA4Ng==
 - Mahayani, I. a. (2024, August 26). Angka Kekerasan Anak di Bali Meningkat. Retrieved from Radio Republik Indonesia: https://www.rri.co.id/daerah/929142/angka-kekerasan-anak-di-bali-meningkat
 - Mahsun, M. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik . Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
 - Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
 - Morissan. (2017). Metode Penelitian Survei. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri.
 - Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kabijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
 - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
 - Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
 - Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kota Layak Anak (KLA)
 - Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT. Alfabet.
 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
 - Undang-Undang Nomor 35 Pasal 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak