Abstract
E-Government as the application of information and communication technology in public services, aims to improve the efficiency and transparency of services. The M-Passport application is a digital platform launched by the Directorate General of Immigration to facilitate online passport application and processing, thereby increasing the efficiency and convenience of public services. The research method used is qualitative with a descriptive approach. The data used in this study were obtained through observation, interviews and documentation. This study was analyzed using the dimensions of effectiveness by Sutrisno which consisted of program understanding, right on target, on time, achievement of goals and real changes. The main objective of this study was to determine and understand the effectiveness of the implementation of the M-Passport Application in passport processing services at the Class I TPI Denpasar Immigration Office. The results of this study indicate that the M-Passport application at the Class I Immigration Office, Denpasar Immigration Checkpoint (TPI) has been running well and has provided significant benefits in reducing time and queues at the Class I Immigration Office, Denpasar Immigration Checkpoint (TPI), but it cannot be said to be fully effective because there are several things that are not yet optimal. Therefore, it is necessary to take steps to strengthen the five dimensions so that the implementation of digital-based public services through the M-Passport Application innovation can run effectively, such as implementing comprehensive socialization, especially for the elderly, improving the obstacles experienced by the M-Passport Application so that it does not often experience server disruptions, and reducing the activities of brokers.
Abstrak
E-Government sebagai penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan. Aplikasi M-Paspor merupakan platform digital yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pengajuan dan pengurusan paspor secara online, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan dimensi efektivitas oleh Sutrisno yang terdiri dari pemahaman program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan dan perubahan nyata. Tujuan pokok atas penelitian ini dilakukan yakni untuk mengetahui dan memahami terkait efektivitas pelaksanaan Aplikasi M-Paspor dalam pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar sudah bejalan dengan baik dan memberikan manfaat signifikan dalam pengurangan waktu serta antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, namun belum dapat dikatakan efektif sepenuhnya dikarenakan terdapat beberapa hal yang belum optimal. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penguatan terhadap kelima dimensi tersebut agar pelaksanaan pelayanan publik berbasis digital melalui inovasi Aplikasi M-Paspor dapat berjalan efektif seperti melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkhusus kepada masyarakat berusia lanjut, peningkatan kendala yang dialami Aplikasi M-Paspor agar tidak sering mengalami gangguan server, dan mengurangi aktivitas calo.
Kata Kunci; Efektivitas, Aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi, Kota Denpasar
References
- Direktorat Jenderal Imigrasi. (2022, January 23). Aplikasi M-Paspor Siap Digunakan di Seluruh Indonesia Mulai 27 Januari 2022. Retrieved September 30, 2023, from www.imigrasi.go.id: https://www.imigrasi.go.id/id/2022/01/23/aplikasi-M-Paspor-siapdigunakan-di-seluruh-indonesia-mulai-27-januari-2022
 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. (2022, September 19). Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Retrieved from peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/permenkumham-no-18-tahun-2022
 - Dirjen Imigrasi Indonesia. (2019). Sejarah Era Orde Baru. Retrieved from imigrasi.co.id: https://www.imigrasi.go.id/id/profil-sejarah-era-orde-baru/
 - Dirjen Imigrasi Indonesia. (2019). Sejarah Era Reformasi. Retrieved from imigrasi.cp.id: https://www.imigrasi.go.id/id/profil-sejarah-era-reformasi/
 - Hamidi, J., & Christian, C. (2015). Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
 - Irawan et. al. (2022). Manajemen Pelayanan Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas Ii Tpi Merauke. MADANI (Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan).
 - jogja.imigrasi. (2023, Mei 10). PASPOR ELEKTRONIK POLIKARBONAT: FITUR KEAMANAN YANG MENINGKATKAN KEAMANAN PERJALANAN ANDA. Retrieved Oktober 21, 2023, from jogja.imigrasi.co.id: https://jogja.imigrasi.go.id/paspor-elektronik-polikarbonat-fitur-keamananyang-meningkatkan-keamanan-perjalanan-anda/
 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (2022, Juni 06). M-Paspor. Retrieved Oktober 01, 2023, from imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id: https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/posts/M-Paspor
 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (2023, Januari 10). LKJLP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Retrieved Oktober 01, 2023, from imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id: https://drive.google.com/file/d/1mwX7sB1l3VSfzqwl9- Sx9NimXn2rfRLq/view
 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (2023, Januari 10). LKJLP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Retrieved Oktober 01, 2023, from imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id: https://drive.google.com/file/d/1mwX7sB1l3VSfzqwl9Sx9NimXn2rfRLq/view
 - Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
 - Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008).Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Kamus Pusat Bahasa
 - Salmaa. (2021, Juli 1). Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian Menurut Ahli, Jenis-Jenis, dan Karakteristiknya. Retrieved from https://penerbitdeepublish.com/: https://penerbitdeepublish.com/metodepenelitian-Aakualitatif
 - Salmaa. (2023, Juni 8). Purposive Sampling : Pengertian, Jenis-jenis, dan Contoh yang Baik dan Benar . Retrieved from penerbitdeepublish.com: https://penerbitdeepublish.com/purposivesampling/#:~:text=pada%20suatu%20tujuan.- ,f.%20Arikunto%20(2006),target%20atau%20fokus%20tujuan%20tertentu
 - Sugiyono, P. D. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Cv.
 - Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 - Yuliani, R., & Husen, T. I. (2022). Analysis Of Service Quality In Applications For Making Passports Using M Passports At The Class 1 Immigration Office Of Tpi Banda Aceh. Journal of Humanities, Social Sciences and Business (JHSSB), 185-187.