Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2025-03-16

Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar Dalam Mengoptimalisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
General Election SIREKAP Application Performance

Abstract

In the 2024 simultaneous General Election, the General Election Commission (KPU) of Indonesia implemented the SIREKAP application to facilitate the process of recapitulation and dissemination of election results to the public digitally. This application aims to enhance transparency and accuracy in vote counting. This study aims to evaluate the performance of the Gianyar Regency KPU in optimizing the use of SIREKAP. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. The analysis is based on performance theory by Stefen P. Robbins (dalam Gloriasnismus dkk, 2023), which consists of five indicators: work quality, quantity, effectiveness, timeliness, and independence. The results of this study indicate that the performance of the Gianyar Regency KPU in utilizing SIREKAP has been relatively good. However, several issues were identified, such as an imbalance between the quantity of human resources (HR) and workload, a 24-hour working system, and limited training conducted. Therefore, it is necessary to conduct workload analysis, job analysis, and provide more in-depth training for KPU staff and election ad hoc bodies such as PPK, PPS, and KPPS. By addressing these challenges, the use of SIREKAP can be further optimized to improve the performance and integrity of elections.

Abstrak

Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIREKAP untuk memudahkan proses rekapitulasi dan penyebaran informasi hasil pemilu kepada publik secara digital. Aplikasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja KPU Kabupaten Gianyar dalam mengoptimalkan penggunaan SIREKAP. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kinerja KPU Kabupaten Gianyar dalam mengoptimalisasi penggunaan aplikasi SIREKAP. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan berdasarkan teori kinerja oleh Stefen P. Robbins (dalam Gloriasnismus dkk, 2023), yang mencakup lima indikator: kualitas kerja, kuantitas, efektivitas, ketepatan waktu, dan kemandirian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja KPU Kabupaten Gianyar dalam menggunakan SIREKAP sudah cukup baik. Namun, terdapat beberapa permasalahan seperti ketidakseimbangan antara kuantitas sumber daya manusia (SDM) dan beban pekerjaan, sistem kerja yang beroperasi 24 jam, serta minimnya pelatihan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan analisis beban kerja, analisis jabatan, dan pemberian pelatihan yang lebih mendalam bagi pegawai KPU dan badan adhoc kepemiluan seperti PPK, PPS, dan KPPS. Dengan demikian, penggunaan SIREKAP dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja dan integritas pemilu.

Kata kunci: Aplikasi SIREKAP, Kinerja, Pemilihan Umum

References

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2023). Laporan Tahunan Bawaslu 2022: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilu. Diakses dari bawaslu.go.id.
  2. Budiono, Eko. "KPU RI: e-Rekap Menjadi Pilihan Strategis dalam Pemilu." InfoPublik,13 Agustus 2021.
  3. Gauru, C. C., Martini, R., & Alfirdaus, L. K. (2022). Implementasi SIREKAP Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang. REFORMASI Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politi, 12(2), 224-230.
  4. Hardiyanti, M., Pratama, P. A., Saputra, A. D., & Sholehah, M. M. A. (2022). Urgensi Sistem E-Voting Dan SIREKAP Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Journal Equitable, 7(2), 249-271.
  5. IDEA. (2023). Global Overview of Electoral Technology: Trends and Challenges. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
  6. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). (2023). The Role of Technology in Elections: Global Trends and Innovations. Diakses dari idea.int.
  7. Inzana, et al. (2024). Evaluasi Implementasi Aplikasi SIREKAP dalam Meningkatkan Partisipasi Politik di Kabupaten Gianyar. Jurnal Politik dan Kebijakan Publik, 12(1), 25-40.
  8. Karlina. N. M. D., Pascarani. N. N. D., & Purnamaningsih. P. E. (2015). Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Dalam Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Desa Dalung Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. Citizen Charter. 1(1). 165249.
  9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Regulasi dan Kebijakan Terkait Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024. Diakses dari kemendagri.go.id.
  10. Keputusan KPU RI Nomor 12/TIK.03/14/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
  11. Komisi Pemilihan Umum (KPU). (2023). Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pemilu 2024. Diakses dari KPU.go.id.
  12. Kris Nugroho, Windyastuti, D., Aminah, S., Margono, H. (2021). Laporan Penelitian Penerapan Teknologi Informasi Pada Pemilu 2019.
  13. Mahpudin. (2019). Teknologi Pemilu. Trust. dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Pada Pilpres 2019. Jurnal PolGov. Vol.1 No.1. 158.
  14. Nurkamiden, M. (2024). SIREKAP: Tantangan Dan Potensi Kekeliruan Proses Rekapitulasi Pemilu Serentak Di Indonesia. SOSIOLOGI: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 101-110.
  15. Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research & Evaluation Methods. 3rd Edition. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  17. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas. Fungsi. Susunan Organisasi. dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236).
  18. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  19. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. . Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013)
  20. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
  21. Pusparini, D. A. I., Raharjo, E., & Lestari, S. (2022). Penerapan Aplikasi Kepemiluan KPU di Tingkat Kabupaten/Kota: Hambatan dan Solusi. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(2), 140-141.
  22. Rahmawati, N. (2021). Penerapan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu: Studi Kasus Aplikasi SIREKAP. Jurnal Administrasi Negara, 14(2), 75-90.
  23. SIREKAP KPU. (2023). Informasi dan Panduan Penggunaan Aplikasi SIREKAP untuk Pemilu 2024. Diakses dari SIREKAP.KPU.go.id.
  24. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta
  25. Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

How to Cite

Pradnyaswari, T. I. A. A., Yudartha, I. P. D., & Wijaya, K. A. S. (2025). Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar Dalam Mengoptimalisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(2). https://doi.org/10.61292/shkr.217