Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2025-04-19

Optimalisasi Kinerja KPU Kabupaten Bangli Dalam Rangka Menjamin Adanya Hak Pilih Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Pada Pemilu Tahun 2024 (Studi Kasus: Pasien Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali)

Universitas Udayana
Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Performance Optimization KPU Bangli Regency ODGJ Voting Rights 2024 Election

Abstract

This research aims to get an overview of the Optimization of the Performance of the Bangli Regency KPU in the Context of Guaranteeing the Voting Rights for People with Mental Disorders in the 2024 Election in Bali Province. This research is a qualitative research with a descriptive approach. The data sources used are primary and secondary data. Regarding the technique of determining informants in this study using purposive sampling technique. This study uses performance measurement indicators by Agus Dwiyanto and the concept of optimization by Bastian. The results showed that the performance of the Bangli Regency KPU in ensuring the right to vote for ODGJ in Bali Province Mental Hospital was not optimal because there were still optimization indicators that had not been fulfilled in the human resource productivity section and also the quality of organizational services. Recommendations that researchers can provide are the organization of training and the formation of a special team of election organizers in Bali Province Mental Hospital.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran mengenai Optimalisasi Kinerja KPU Kabupaten Bangli Dalam Rangka Menjamin Adanya Hak Pilih Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Pada Pemilu Tahun 2024 Di Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Mengenai teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan indikator pengukuran kinerja oleh Agus Dwiyanto dan konsep optimalisasi oleh Bastian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil kinerja KPU Kabupaten Bangli dalam menjamin adanya hak pilih bagi para ODGJ di RSJ Provinsi Bali adalah belum optimal dikarenakan masih terdapat indikator optimalisasi yang belum terpenuhi pada bagian produktivitas sumber daya manusia dan juga kualitas pelayanan organisasi. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah penyelenggaraan pelatihan dan pembentukan tim khusus penyelenggara pemilihan umum di RSJ Provinsi Bali.

Kata Kunci: Kinerja, Optimalisasi, KPU Kabupaten Bangli, ODGJ, Hak Pilih, Pemilu 2024

References

  1. Ainun, R. (2023). Kebijakan Historis Bj Habibie Berdampak Transformasi Menuju Demokrasi. Jurnal Paradigma, 64-74.
  2. Dwiyanto, A. (2018). Manajemen pelayanan publik: peduli inklusif dan kolaborasi. UGM press.
  3. KBBI. (2024). KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA. Retrieved from kbbi.web.id: : https://kbbi.web.id/optimalisasi
  4. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
  5. Mujaidha, A. (2022). Subjective Wel-Being Pada Mantan Pasien Skizofrenia .
  6. Mujani, S., Liddle, R. W., & Ambardi, K. (2012). Kuasa rakyat: Analisis tentang perilaku memilih dalam pemilihan legislatif dan presiden Indonesia pasca orde baru. Mizan Media Utama.
  7. Murfiyanti, F. (2024, Februari 24). KORAN TEMPO. Retrieved from
  8. Oktariana, A. (2020). Pemenuhan Hak Pilih Disabilitas Mental oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 (Studi Kasus: Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1). SKRIPSI, 1-23.
  9. Pemilihan Umum Yang Luber Dan Jurdil Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Gowa. SKRIPSI, 1-13.
  10. Putri, M. I. (2015). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pusat Kegiatan Olahraga Rakyat (PKOR) Way Halim (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).Surat Edaran KPU Nomor 1401/ PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018
  11. Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 37 Tahun 2018
  12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-VIII/2015
  13. Rezkia, M. (2021, September 8). DQ LAB LEARNING. Retrieved from dqlab.id:
  14. SKRIPSI, 1-60.
  15. Subarling, Rasyid, A., & Bahri, S. (2021). Kinerja Aparatur dalam Pelayanan Publik. Gowa: Pusaka Almaida.
  16. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  17. Suryani, K., & Jhon, P. (2018). KINERJA ORGANISASI. Denpasar: Depublish.
  18. Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

How to Cite

Ekayanti, N. P. D., Yudartha, I. P. D., & Wijaya, K. A. S. (2025). Optimalisasi Kinerja KPU Kabupaten Bangli Dalam Rangka Menjamin Adanya Hak Pilih Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Pada Pemilu Tahun 2024 (Studi Kasus: Pasien Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali). Socio-Political Communication and Policy Review, 2(2). https://doi.org/10.61292/shkr.226