Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2025-06-15

Strategi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dalam Mengamankan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Intelligence Strategy High Prosecutor’s Office 2024 Regional Elections

Abstract

The 2024 Simultaneous Regional Head Elections present a major challenge for the Bali High Prosecutor’s Office in maintaining socio-political stability and regional security. Through the Intelligence Division, the Prosecutor’s Office has an important role in early detection of potential disturbances, preventing conflict, and ensuring that the regional head election process takes place democratically. This study aims to analyze the security strategy implemented by the Bali High Prosecutor’s Office, with an emphasis on aspects of supervision, cross-agency coordination, and the use of information technology. The research method used is a descriptive qualitative approach through interviews, participatory observation, and documentation during internship activities. The results of the study indicate that the strategies implemented are preventive and collaborative, including the establishment of election posts, the use of the Inteliz Pro application, digital space supervision, and public education through programs such as “Jaksa Menyapa”. However, challenges such as money politics, limited personnel, and the influence of non-local residents and foreign nationals in the public space need to be addressed more seriously. This study recommends strengthening cross-agency coordination, verifying non-local voter data, and increasing the capacity of intelligence human resources to support a safe and conducive regional head election.

ABSTRAK

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menghadirkan tantangan besar bagi Kejaksaan Tinggi Bali dalam menjaga stabilitas sosial-politik dan keamanan daerah. Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan, mencegah konflik, serta memastikan proses Pilkada berlangsung secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengamanan yang diterapkan Kejaksaan Tinggi Bali, dengan menitikberatkan pada aspek pengawasan, koordinasi lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi partisipatif, dan dokumentasi selama kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan bersifat preventif dan kolaboratif, mencakup pembentukan posko pemilu, penggunaan aplikasi Inteliz Pro, pengawasan ruang digital, serta edukasi publik melalui program seperti “Jaksa Menyapa”. Namun, tantangan seperti politik uang, keterbatasan personel, dan pengaruh warga nonlokal maupun WNA dalam ruang publik perlu ditangani lebih serius. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas lembaga, verifikasi data pemilih nonlokal, serta peningkatan kapasitas SDM intelijen guna mendukung Pilkada yang aman dan kondusif.

Kata kunci: Strategi Intelijen, Kejaksaan Tinggi, Pilkada 2024.

References

  1. BaliPuspaNews. (2024). Bali banyak Pilkada head to head, DPR ingatkan potensi polarisasi dan rawan konflik. BaliPuspaNews.com. Diakses pada 4 Mei 2025 melalui https://www.balipuspanews.com/bali-banyak-pilkada-head-to-head-dpr-ingatkan-. potensi-polarisasi-dan-rawan-konflik.html
  2. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Kejaksaan Tinggi Bali. (2024). “Sinergi Kejaksaan Tinggi Bali dengan KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan.” Diakses pada 5 Mei 2025 melalui https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/berita/detail/1903
  4. Kejaksaan Tinggi Bali. (2024). Pengarahan Jam Intelijen: Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kejaksaan Tinggi Bali. Diakses pada 5 Mei 2025 melalui https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/berita/detail/2042
  5. Kejaksaan Tinggi Bali. (2024c). “Jaksa Menyapa: Literasi Hukum dan Partisipasi Publik.” Diakses pada 5 Mei 2025 melalui https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/berita/detail/1129
  6. Kuncoro, W. (2019). Aparat Pengawas Intern Pemerintah: Perannya dalam Pengawasan Intelijen yang Akuntabel di Badan Intelijen Negara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(2), 155. https://doi.org/10.14710/jiip.v4i2.5629
  7. Moleong, L. J. (1989). Metodologi penelitian kualitatif.
  8. Ratnadi, N. (2025). Masyarakat Bali permisif pada politik uang, jangan sampai jadi budaya. NusaBali.com. Diakses pada 4 Mei 2025 melalui https://www.nusabali.com/berita/188759/masyarakat-bali-permisif-pada-politik-uang-jangan-sampai-jadi-budaya
  9. Sumardi, S. (2022). Penguatan Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024. Journal of Government Insight, 2(2), 210–220. https://doi.org/10.47030/jgi.v2i2.477
  10. Tim detikBali. (2024). KPU Bali fokus sisir WNA dari data pemilih di Pilkada 2024. Detik.com. Diakses pada 4 Mei 2025 melalui https://www.detik.com/bali/berita/d-7435529/kpu-bali-fokus-sisir-wna-dari-data-pemilih-di-pilkada-2024
  11. Zulfikar, A., & Nur, B. (2017). Implikasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara Serentak terhadap Aspek Sosial, Politik dan Ekonomi. Center for Open Science. https://doi.org/10.31227/osf.io/b4xs5

How to Cite

Sonia, N. N. A., & Wirantari, I. D. A. P. (2025). Strategi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dalam Mengamankan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(3). https://doi.org/10.61292/shkr.248