Abstract
Bureaucratic reform is a strategic step to create a clean, professional, and responsive government to the needs of society. Bureaucratic transformation through the development of the Integrity Zone includes the establishment of the Corruption-Free Area (WBK) and the Clean and Serving Bureaucracy Area (WBBM). These two targets are the standards expected to encourage every government institution to apply the principles of integrity in various aspects of its management. This research aims to review the effectiveness of the implementation of the Integrity Zone program at the Kejaksaan Tinggi Bali Office in creating WBK and WBBM. The research method used is qualitative descriptive method. The results indicate that the Kejaksaan Tinggi Bali has successfully implemented the Integrity Zone program, in 2018 the Kejaksaan Tinggi Bali received the WBK predicate and in 2021 received an award as a unit of work with the WBBM predicate from KEMENPAN-RB. This success not only reflects internal efforts to combat corruption and improve the quality of public services but also reaffirms that with the right strategies, leadership support, and active participation from all elements of the organization, the establishment of an integrity-based and service-oriented bureaucracy is an achievable goal.
ABSTRAK
Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas mencakup pembentukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua target ini merupakan standar yang diharapkan dapat mendorong setiap institusi pemerintahan untuk menerapkan prinsip integritas dalam berbagai aspek pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau efektivitas penerapan program Zona Integrasi di Kejaksaan Tinggi Bali dalam menciptakan WBK dan WBBM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah berhasil melaksanakan program Zona Integritas, pada tahun 2018 Kejaksaan Tinggi Bali menerima berpredikat WBK dan pada tahun 2021 menerima penghargaan sebagai unit kerja berpredikat WBBM oleh KEMENPAN-RB. Keberhasilan ini tidak hanya merefleksikan upaya internal untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menegaskan bahwa dengan strategi yang tepat, dukungan kepemimpinan, dan partisipasi aktif seluruh elemen organisasi, pembentukan birokrasi yang berintegritas dan melayani adalah tujuan yang dapat dicapai.
Kata Kunci : Efektivitas, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, WBK/WBBM
References
- Biahimo, J., Wantu, S. M., Aneta, Y., & Sulila, I. (2025). Transformasi Zona Integritas Menuju Birokrasi Bebas Korupsi: Tinjauan Kebijakan dan Strategi Implementasi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 14-14.
 - Campbell, J.P., Dunnette, M.D., Lawler E.E., & Weick, K.E. (1970). Managerial Behavior, Performance, and Effectiveness. New York; McgRaw-Hill/
 - Darwanto, S. (2021). Implementasi Kebijakan Pembangunan Zona Integritas Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
 - DosenPendidikan. (2023). Efektivitas Adalah. DosenPendidikan. https://www.dosenpendidikan.co.id/efektivitas-adalah
 - Dyah Murtin. (2014). Manajemen Birokrasi Dan Kebijakan Penelusuran Konsep Dan Teori. Jakarta: Pustaka Pelajar
 - Kejaksaan Tinggi Bali. (2025). Reformasi Birokrasi. Kejaksaan Tinggi Bali. https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/
 - Nugroho, R. (2018). Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-Proses Kebijakan – Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi – Risk Management dalam Kebijakan Publik-Kebijakan Sebagai the fifth Estate. Elex Media Komputindo.
 - Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
 - Peraturan Mentri PAN RB Nomor 10 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pembagunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Dilingkungan Instansi Pemerintah
 - Peraturan Menteri PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman pembangunan dan evaluasi Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrat Bersih Melayani.
 - Rompas, D. J., Pioh, N. R., & Monintja, D. K. (2023). Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik Dalam Mencapai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Wbk/Wbbm) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Governance, 3(1).
 - Safroni. (2021). Manajemen dan Reformasi Pelayanan Publik dalam Konteks Birokrasi Indonesia (Teori, Kebijakan, dan Implementasi). Aditya Media Publishing.
 - Satoto, S., & Pratiwi, C. S. (2023, October). Implementasi Kebijakan Zona Integritas dalam Mewujudkan Pelayanan Publik di Universitas Jambi. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL (p. 86).
 - Siregar, R.K. (2021). Apa Itu Zona Integrtias Wilayah Bebas dari Korupsi. DKJN Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/14526/Apa-Itu-Zona-Integrtias-Wilayah-Bebas-dari-Korupsi.html
 - Triyuniadi, I. (2022). Readiness For Change Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
 - Ummah, A. (2022). Efektivitas Program Zona Integritas Agar Terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam Menunjang Pengadilan Agama yang Bersih dan Bebas KKN (Studi Lapangan Pengadilan Agama Wates Yogyakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
 - Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2009 Mengenai Pelayanan Publik