Abstract
The apostille legalization policy is a form of bureaucratic simplification for public documents intended for international use, adopted by the Indonesian government following the ratification of the 1961 Apostille Convention through Presidential Regulation No. 2 of 2021. Its implementation is conducted digitally and centrally by the Ministry of Law and Human Rights under the authority of the Directorate General of General Legal Administration, including at the regional level through regional offices such as the Bali Regional Office. This digital transformation aims to enhance the efficiency, transparency, and accessibility of cross-border document legalization services in a faster and more standardized manner. This study aims to examine the implementation of the digital-based apostille policy at the Ministry of Law and Human Rights Regional Office in Bali. The main research question focuses on how the implementation aligns with the policy implementation model developed by Van Meter and Van Horn. The qualitative findings indicate that while the implementation has been relatively effective, technical issues such as system disruptions, low digital literacy among the public, and limited service flexibility remain challenges. Therefore, strengthening digital outreach, improving technological infrastructure, and developing a more adaptive system are essential strategies to support the future success of the apostille service.
ABSTRAK
Kebijakan legalisasi apostille merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi dokumen publik untuk keperluan internasional yang telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia sejak diratifikasinya Konvensi Apostille 1961 melalui Perpres No. 2 Tahun 2021. Implementasinya dilakukan secara digital dan terpusat melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, termasuk di tingkat daerah oleh Kantor Wilayah, seperti yang diterapkan di Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali. Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas layanan legalisasi dokumen lintas negara secara lebih cepat dan terstandar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan apostille berbasis transformasi digital di Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali. Permasalahnnya adalah bagaimana implementasi kebijakan berbasis transformasi digital tersebut dilihat dari model teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Penelitian kualitatif yang dilakukan memperlihatkan bahwa meskipun implementasi berjalan cukup efektif, masih terdapat kendala teknis seperti gangguan sistem, literasi digital masyarakat yang rendah, dan keterbatasan fleksibilitas layanan. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi digital, penguatan infrastruktur teknologi, serta pengembangan sistem yang lebih adaptif menjadi strategi penting untuk mendukung keberhasilan layanan apostille ke depan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan; Transformasi Digital; Apostille
References
- Anwar, R. A., Mayana, R. F., & Safiranita, T. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Legalisasi Apostille secara Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unes Law Review, 7(3), 1202–1211. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2391
 - Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori & Analisis Kebijakan Publik. Alfabeta.
 - Afriyani, A., Muhafidin, D., & Susanti, E. (2022). Transformasi Digital Pelayanan Perizinan Berusaha (SI ICE MANDIRI) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang. Jurnal Manajemen Dan Organisasi (JMO), 13(2), 148–165. https://doi.org/10.29244/jmo.v13i2.38093
 - Aida, M., Maya Putri, Y., Wierma Putri, R., Kasmawati, & Silviana, R. (2023). Kepentingan Indonesia Mengaksesi Konvensi Apostille dan Relevansinya di Bidang Kenotariatan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan◼, 12(1), 85–98. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2908
 - Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI. (2025). Rekapitulasi Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Asal Provinsi PMI. Satudata.Bp2mi.Go.Id. https://satudata.bp2mi.go.id/dataset_detail/penempatan-tahun-2024-berdasarkan-asal-provinsi-pmi
 - Hague Conference on Private International Law. (2024, July 29). Number of Contracting Parties to Apostille Convention. Hague Conference on Private International Law. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41
 - Irfan. B, & Anirwan. (2023). Pelayanan Publik Era Digital: Studi Literatur. Indonesian Journal of Intelectual Publication (IJI Publication), 4(1), 23–31. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i1.477
 - Jakaria, Y. (2022). Transformasi Digital Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 13(2), 238–251. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v11i1.2006
 - Kasmad, R. (2013). Studi Implementasi Kebijakan Publik. Kedai Aksara.
 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/203715/permenkumham-no-6-tahun-2022
 - Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/216342/pmk-no-101pmk022022
 - Pakpahan, M. U. (2024). Apostille’s Effect on Doing Business in Indonesia. Journal of Private International Law Studies, 1(1). https://doi.org/10.21143/jpils.v1i1.1003
 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convension Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Document (Konvensi Penghapusan Presyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/158614/perpres-no-2-tahun-2021
 - Rizkwanti, R. A. K. D., & Caspari, A. (2024). Pendekatan Studi Kritis dan Relevansinya Terhadap Kebijakan Publik. Jejaring Administrasi Publik, 16(1), 44–60. https://doi.org/10.20473/jap.v16i1.53728
 - Sepriano, Hikmat, A., Munizu, M., Nooraini, A., Sundari, Afiyah, S., Riwayati, A., & Indarti, C. F. S. (2023). Transformasi Administrasi Publik Menghadapi Era Digital. Sonpedia Publishing Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/373873201
 - Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
 - Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4, 25–36. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.242
 - Taufiqurakhman. (2014). Kebijaan Publik Pendelegasian TanggungJawab Negara kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Universitas Moestopo Beragama (Pers).
 - Tempo.co. (2024, October 22). Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin Kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus. Tempo.Co. https://www.tempo.co/arsip/kemenkumham-dipecah-tiga-kementerian-yusril-mungkin-kalau-dipimpin-satu-menteri-kurang-fokus-904856
 - Wismayanti, K. W. D., & Purnamaningsih, P. E. (2022). Transformasi Pelayanan Publik melalui E-Government di Masa Era New Normal pada Pemerintah Daerah Badung. Media Bina Ilmiah, 16(10), 7507–7518. https://doi.org/10.33578/mbi.v16i10.1