Abstract
This study aims to analyze the implementation of the innovative mobile SAMSAT service (SAMSAT Keliling) in improving motor vehicle tax payment services at the Joint SAMSAT Office in Denpasar. This research employs a qualitative method with a descriptive approach. The study is based on Merilee S. Grindle’s policy implementation theory, which emphasizes two main aspects: the content of policy and the context of implementation. The findings indicate that the mobile SAMSAT service enhances public access, improves time efficiency, and encourages greater taxpayer compliance. Supporting factors in implementation include regulatory support, infrastructure readiness, and synergy among related institutions. Conversely, inhibiting factors include limited vehicle units, uneven distribution of information, and the continued use of unofficial brokers (calo) by some community members. Based on these findings, the study recommends increasing public outreach, adding more operational vehicles, and strengthening supervision to combat the use of brokers, in order to optimize service effectiveness.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi layanan inovasi SAMSAT Keliling dalam meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor SAMSAT Bersama Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle, yang menekankan pada dua aspek utama yaitu content of policy dan context of implementation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan SAMSAT Keliling memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi waktu, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Faktor pendukung implementasi antara lain dukungan regulasi, infrastruktur, serta sinergi antarinstansi terkait. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan jumlah armada, persebaran informasi yang belum merata, dan keberadaan jasa calo yang masih dimanfaatkan sebagian masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, penambahan unit kendaraan operasional, serta penguatan pengawasan terhadap praktik percaloan agar efektivitas layanan semakin optimal.
Kata kunci: SAMSAT Keliling, Implementasi Kebijakan, Pajak Kendaraan Bermotor
References
- Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2023). Statistik Transportasi Provinsi Bali 2023. BPS Provinsi Bali.
 - Bapenda Provinsi Bali. (2024). Laporan Tahunan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
 - Defrian, D., Suryadi, A., & Nurhasanah, N. (2021). Inovasi Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(2), 123–135.
 - Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
 - Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
 - Kriswahyu, E., Nugroho, R., & Sari, D. (2017). Inovasi Pelayanan Publik dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 45–58.
 - Maulana, R., & Septiani, D. (2022). Praktik Percaloan dalam Pelayanan Publik: Studi Kasus di Kantor Samsat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1), 77–89.
 - Nuryamin, A. (2016). Inovasi Pelayanan Publik: Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 5(2), 89–102.
 - Pebriani, R., & Sulaeman, M. (2023). Efektivitas Samsat Keliling dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(1), 55–68.
 - Sabatier, P. A., & Mazmanian, D. A. (1980). The implementation of public policy: A framework of analysis. Policy Studies Journal, 8(4), 538–560. https://doi.org/10.1111/j.1541-0072.1980.tb01266.x
 - Sidiq, A., & Choiri, M. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak.
 - Subarsono, A. G. (2011). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.
 - Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 - Wasisto, H. (2011). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 101–115.