Abstract
This study, entitled “Implementation of the e-Samsat Policy in Improving the Compliance of Motor Vehicle Taxpayers in Denpasar City”, is based on the phenomenon of increasing motor vehicle ownership in Denpasar that is not accompanied by a proportional rise in taxpayer compliance. The e-Samsat program was introduced as a digital innovation to simplify motor vehicle tax payments and to enhance the effectiveness of public services.The aim of this research is to analyze the implementation of the e-Samsat policy in Denpasar City using Merilee S. Grindle’s implementation model, which emphasizes the content of policy and context of implementation. This study applies a descriptive qualitative method with data collected through interviews, observation, and documentation at the UPTD Joint Samsat Office of Denpasar City.The findings indicate that the implementation of e-Samsat has generally run well, supported by regulations, inter-agency coordination, and the readiness of implementers. The level of compliance among implementers is high, and responses to the policy are positive, as the system is considered transparent and user-friendly. However, challenges remain in the form of low digital literacy among the public, limited socialization, and certain technical issues with the application.In conclusion, the implementation of the e-Samsat policy in Denpasar has successfully improved the accessibility and efficiency of motor vehicle tax payments. Nevertheless, its effectiveness in significantly increasing taxpayer compliance has not yet reached its optimal level. Therefore, further improvements are required in public outreach, capacity building for implementers, and the development of supporting technological infrastructure to create more inclusive and sustainable public services.
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Implementasi Kebijakan e-Samsat dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar”. Latar belakang penelitian didasari oleh fenomena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Kota Denpasar yang tidak diimbangi dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program e-Samsat hadir sebagai inovasi digital untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan e-Samsat di Kota Denpasar melalui penggunaan model implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang didasari analisa faktor content of policy dan context of implementation. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di UPTD PPRD Samsat Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Samsat telah berjalan dengan cukup baik, didukung oleh kebijakan, alur koordinasi instansi pemerintah yang sesuai, serta kesiapan para pelaksana dalam menjalankan tugas. Tingkat kepatuhan pelaksana tinggi dan respon terhadap kebijakan positif, karena sistem dinilai transparan dan mempermudah pelayanan. Namun, masih terdapat hambatan berupa rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, kurangnya unsur sosialisasi terkait program pelayanan, serta kendala yang menghambat implementasi kebijakan. Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi kebijakan e-Samsat di Kota Denpasar berhasil meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kapasitas pelaksana, serta pengembangan infrastruktur teknologi untuk mewujudkan layanan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, e-Samsat, Kepatuhan Wajib Pajak, Kendaraan Bermotor, Kota Denpasar.
References
- Anderson, J. E. (1978). Public Policy-Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Statistik Transportasi Provinsi Bali Tahun 2023. Denpasar: BPS Provinsi Bali.
- Bapenda Provinsi Bali. (2025). Laporan Kinerja dan Realisasi Pajak Daerah Tahun 2023. Denpasar: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
- Danang Suyanto. (2013). Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Dewi, N. P. A. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak dalam Menggunakan e-Samsat di Kota Denpasar. Skripsi. Universitas Udayana.
- Hertiarani, D. (2015). Efektivitas Pelayanan e-Samsat dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(1), 45–56.
- Komang Widya Nayakaa, I. M., & Sri Darma, G. (2020). Analisis Kepuasan Pengguna terhadap Layanan Samsat Digital di Provinsi Bali. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 112–123.
- Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2022). Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Denpasar: Pemprov Bali.
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
- Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
- Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Edisi Terbaru). Bandung: Alfabeta.
- UPTD PPRD Kota Denpasar. (2025). Laporan Pelaksanaan Layanan e-Samsat Tahun 2024. Denpasar: UPTD PPRD Kota Denpasar.
- Wibawa, S. (2005). Implementasi Kebijakan Publik: Teori dan Praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.