Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2026-06-30

Dari Jejak Cheng Ho hingga Kerja Sama Internasional: Analisis Paradiplomasi dalam Sister City Semarang–Fuzhou

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako
Paradiplomacy Sister City Semarang Fuzhou Regional Cooperation

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the sister city partnership between the City of Semarang and the City of Fuzhou, China, which has continued despite the absence of a Memorandum of Understanding (MoU) as a formal legal basis. The research employs a qualitative method, with data collected through interviews and document analysis. The analysis is conducted using the concepts of paradiplomacy and sister city cooperation.The findings indicate that the implementation of the Semarang–Fuzhou sister city partnership has been successfully realized through various activities in the fields of economy, education, culture, and tourism. In the economic sector, cooperation has been carried out through investment promotion and commodity exports. In the field of education, collaboration has included student exchange programs, teacher exchanges, seminars, and knowledge-sharing activities. Meanwhile, cooperation in culture and tourism has been strengthened through the preservation of Chinese historical heritage and the organization of cultural festivals. The study further reveals that shared historical and cultural backgrounds, along with the support of the local Chinese community, have been important factors contributing to the success of the partnership. Therefore, paradiplomacy can be effectively implemented through concrete collaborative activities even in the absence of a formal framework in the form of an MoU.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kerja sama sister city antara Kota Semarang dan Kota Fuzhou, Tiongkok, yang tetap berlangsung meskipun belum didukung oleh Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar hukum formal. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan konsep paradiplomasi dan sister city. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sister city Semarang–Fuzhou berhasil diwujudkan melalui berbagai kegiatan di bidang ekonomi, pendidikan, budaya, dan pariwisata. Pada bidang ekonomi, kerja sama diwujudkan melalui promosi investasi dan ekspor komoditas. Pada bidang pendidikan, kerja sama dilakukan melalui pertukaran pelajar, pertukaran guru, seminar, dan berbagi pengetahuan. Sementara pada bidang budaya dan pariwisata, kerja sama diperkuat melalui pelestarian warisan sejarah Tionghoa dan penyelenggaraan festival budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kesamaan sejarah, budaya, serta dukungan komunitas Tionghoa lokal menjadi faktor penting dalam keberhasilan kerja sama tersebut. Dengan demikian, paradiplomasi dapat berjalan secara efektif melalui implementasi kegiatan konkret meskipun belum memiliki landasan formal berupa MoU.

Kata Kunci: Paradiplomasi, Sister City, Semarang, Fuzhou, Kerja Sama Daerah.

References

  1. Alexander, K. (2015). Theory and Practice of Paradiplomacy: Subnational Governments in International Affairs. London: Routledge.
  2. Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta.
  3. Azwar, S. (2007). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Buku Putih Pertahanan Indonesia. (2008). Departemen Pertahanan Republik Indonesia. Jakarta.
  5. Collins Alan. (2000). The security dilemmas of southeast Asia. Asia:
  6. Institute of Southeast ASEAN Studies.
  7. Creswell W.J. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  8. Eddy, P. (2011). Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikas, Bandung: PT. Alumni.
  9. Erman. (1994). Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
  10. Ernest, S. (2011). Guide to Diplomatic Practice. New York: Cambridge University Press.
  11. Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
  12. Gayatri, Irine DKK (2019). Tionghoa dan Ke-Indonesia-an Komunitas Tionghoa di Semarang dan Medan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  13. Hans, J.M. (1991). Politik Antar Bangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  14. Holsti, K.J. (1992). Politik Internasional: Suatu Kerangka Analisis Terjemahkan Wawan Juanda. Bandung: Binacipta.
  15. Jakarta: Sinar Grafika.
  16. Kusumaatmaja, M. (1990). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
  17. Mauna, B. (2002). Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
  18. Mukti, T. A. (2013). Paradiplomacy: Kerjasama Luar Negeri oleh Pemda di Indonesia. Yogyakarta: The Phinisi Press.
  19. Mukti, T. A. (2020). Politik Paradiplomasi dan Isu Kedaulatan di Indonesia. Yogyakarta: The Phinisi Press.
  20. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
  21. Panduan Umum “Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah”.
  22. Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. (2006). Jakarta: Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Kementerian Luar Negeri.
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
  24. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01
  25. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019
  26. Salim, H. (2007). Perancangan Kontrak & Memorandum of understanding. Jakarta: Sinar Grafika.
  27. Simanjuntak, P.J. (2011). Manajemen dan Evaluasi Kinerja. Edisi Ketiga. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
  28. Soeprapto, R. (1997). Hubungan Internasional”Sistem,Interaksi dan Perilaku”. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
  29. Starke, J. (1992). Pengantar Hukum Internasional Jilid 2 (An Introduction to International Law). diterjemahkan oleh Bambang Iriana(2th ed.).
  30. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
  31. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  32. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  33. Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  34. Yuanzhi, Kong. (2020). Muslim Tionghoa CHENG HO “Misteri Perjalanan Muhibah di Nusantara”. Jakarta: Pustaka Populer Obor.

How to Cite

Priskilla, R. A. F. (2026). Dari Jejak Cheng Ho hingga Kerja Sama Internasional: Analisis Paradiplomasi dalam Sister City Semarang–Fuzhou. Socio-Political Communication and Policy Review, 3(2). https://doi.org/10.61292/shkr.335