Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan organisasi terhadap Pengabdian kepada masyrakat yang merupakan program pengelolahan sampah organik Yang di lakukan pada PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Yang di laksnakan di wilayah (PEGANGSAAN) bertujuan untuk mengurangi volume pada sampah yang berakhir di tempat pembuangan sampah (TPA) serta meningkatkan kualitas terhadap lingkungan. Kegiatan ini juga melibatkan pembuatan pada kompos, sosialisasi kepada masyarakat . Program ini di lakukan untuk meningatkan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya mengelolah sampah organik secara mandiri. Selain itu, Metode ini terbukti efektif dalam mengolah sampah organik menjadi kompos berkualitas tinggi dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, kelompok ini juga telah berhasil memanfaatkan produk kompos untuk mengembangkan produk-produk bernilai tambah, seperti pupuk organik cair dan media tanam dan produksi pada kompos yang di hasilkan juga dapat di manfaatkan untuk menyuburkan tanaman pada lingkungan sekitar.
References
- Aditya, M. F. (2022). ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN SAMPAH DI RUSUNAWA PEKUNDEN. pp. 1-96.
- Anindya Rahma Dwicahyani, A. D. (Vol. 01, No. 01, Januari 2022). Peningkatan Pengelolaan Bank Sampah melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat di Bank Sampah Wilayah Simojawar. Jurnal ADIPATI: Pengabdian kepada Masyarakat dan Aplikasi Teknologi, 22-29.
- Busro, A. N. (Vol: 3 No:3). Pembentukan Organisasi Pengolahan Sampah. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 202-206.
- Dieni Guntur Pradana, S. I. (Volume 11, No. 1, Maret 2016). PENGORGANISASIAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANANAAN PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH. Jurnal Pendidikan Nonformal, 1-12.
- Qodriyatun, S. N. ( 30 Juni 2015). BENTUK LEMBAGA YANG IDEAL DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI DAERAH (STUDI DI KOTA MALANG DAN KABUPATEN GIANYAR). Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), 13-26.
- Riany L Nurwula, I. m. (n.d.). PKM PEMBERDAYAAN KELOMPOK PKK MELALUI PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA WANAYASA KECAMWANAYASA KABUPATEN PURWAKARTA.