Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2024-01-07

Implikasi Hukum dari Hukum Prosedural Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Konstitusi MK Hukum Prosedural

Abstract

Pasal 24C Ayat 6 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa aturan mengenai tata cara hukum dan peraturan-peraturan terkait dengan Mahkamah Konstitusi harus diatur melalui undang-undang. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa proses peradilan Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang. Arti dari kata "diatur" sesuai dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Pokok dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki implikasi hukum dari regulasi mengenai prosedur hukum Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Tergantung pada pertanyaan penelitian yang diajukan, penelitian ini juga dapat disebut sebagai studi pengajaran atau penelitian reseptif. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan teoritis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai prosedur hukum Mahkamah Konstitusi yang diwujudkan dalam bentuk kitab undang-undang Mahkamah Konstitusi memiliki tiga implikasi hukum yang dapat diidentifikasi.

 

References

  1. Faiz, J. S. (2018). Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (Expanding the Authority of Constitutional Question in the Constitutional Court as an Effort for Protecting Citizens’ C. Jurnal Konstitusi 15.4, 688-709.
  2. Janedjri M. Gaffar. (2009). Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta .
  3. Jimly Asshiddiqie, S. H. (2008). Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Mahkamah Konstitusi, 10-23.
  4. Kelsen, H. (1942). Judicial review of legislation: a comparative study of the Austrian and the American constitution. The journal of politics 4.2, 183-200.
  5. Marilang, M. (2017). Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi 14.2, 315-331.
  6. Mohammad Agus Maulidi. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24.4, 535-557.
  7. Muhtadi, M. (2015). Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9.3.
  8. Octora, R. (2016). Renewal of Criminal Law: Draft of Indonesian Criminal Code, Spirit of Codification and Its Effects on Law Harmonization. Jurnal Hukum & Pembangunan 46.3, 366.
  9. Prang, A. J. (2011). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13.1, 77-94.
  10. Soehino. (2011). Tertib Hukum di Indonesia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
  11. Sumadi, A. F. (2016). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik. Jurnal Konstitusi 8.6, 849-880.
  12. Syahrizal, A. (2007). Problem Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 4.1.
  13. Tushnet, M. (2006). Comparative Constitutional Law'in M. Reiman, and Reinhard Zimmermann. The Oxford Handbook of Comparative Law.
  14. Wignjosoebroto, S. (2000). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.

How to Cite

Putri, P. A. J. (2024). Implikasi Hukum dari Hukum Prosedural Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. IJESPG (International Journal of Engineering, Economic, Social Politic and Government), 2(1), 45–57. https://doi.org/10.26638/ijespg.83